Ujian Nasional tingkat SMA, SMP, dan SD baru saja diselesaikan. Ujian akhir yang kental akan kontroversi ini masih saja dilaksanakan ditengah banyaknya suara-suara negatif yang terdengar. Layaknya tidak menghiraukan aspirasi dari banyak pihak yang merupakan pelaksana pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan teguh dalam pendiriannya untuk mengadakan Ujian Nasional.
Dimulai dari lelang perusahaan pencetak soal ujian nasional, telatnya pendistribusian soal ke berbagai daerah di Indonesia, hingga masalah klasik Ujian Nasional yaitu “Bocornya Kunci Jawaban”. Jika kita berpikir lebih jauh secara sistem, patutkah kita menyalahkan sistem yang ada? Tentu saja tidak, karena yang dikatakan sebuah sistem adalah kumpulan dari beberapa komponen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan. Pada awalnya sistem yang dibentuk pasti mengharapkan semua berjalan efisien dan efektif. Namun, lemahnya pengawasan terhadap ke-rahasiaan arsip-arsip negara ini menimbulkan pikiran-pikiran licik dari oknum tak bertanggung jawab.
Pemilihan perusahaan pencetak soal yang saat ini dilakukan dengan cara lelang, tidak hanya untuk perusahaan yang menyanggupi pencetakan soal untuk seluruh Indonesia, namun dicari yang dapat menawarkan harga paling murah. Dengan murahnya harga yang ditawarkan ini tidak menjamin kualitas dan keamanan dari soal rahasia tersebut. Anggaran yang lebih dari setengah triliyun untuk pelaksanaan ujian nasional tidak menjamin suksesnya mimpi buruk bagi sebagian besar murid sekolah. Pemerintah lebih mementingkan untuk menekan anggaran yang dikeluarkan dibandingkan dengan kualitas yang dihasilkan.
Melihat ujian nasional ini yang bukan hal baru bagi pendidikan Indonesia, masihkah pantas jika kesalahan seperti ini terus terulang? Dimana peran evaluasi yang seharusnya mencegah kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan yang akan datang? Dari tahun ke tahun masih saja ditemukan kunci jawaban soal yang beredar bebas dikalangan peserta UN. Padahal pengamanan soal sudah mengerahkan pihak kepolisian. Jadi, siapa yang patut disalahkan? Apakah pembuat kebijakan Ujian Nasional yang membentuk sistem atau para pelaksana dari sistem tersebut?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H