Mohon tunggu...
Ariq Aqshal Alfaridzy
Ariq Aqshal Alfaridzy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ekonomi Politik Domestik: Analisis Tentang Desentralisasi Fiskal dalam Konsep Hubungan Pusat dan Daerah (Studi Kasus DKI Jakarta)

22 Desember 2022   15:50 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:04 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

I. Pendahuluan

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah meliputi kebijakan yang ditujukan kepada publik (negara dan masyarakat dalam berbagai kelompok serta kepentingan umum). Saat pembentukan kebijakan pemerintah, terdapat beberapa pertimbangan yang dapat mempengaruhi lahirnya kebijakan tersebut, antara lain berdasarkan tuntutan seiring berkembangnya zaman, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan zaman yang mengalami perkembangan yang pesat ini memerlukan sebuah produk hukum yang sesuai. Dari setiap Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah yang baru pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya, yang dirasa sudah tidak relevan dengan amanah konstitusi dan perkembangan zaman. Hal tersebut berlaku untuk kedepannya, mengenai UU pemerintahan daerah baru selalu memuat ketentuan-ketentuan baru guna memenuhi tuntutan faktual masyarakat lokal sebagai stakeholder dan kehendak pemerintah pusat sebagai shareholder. Sehingga, dampak yang ditimbulkan berupa implementasi kebijakan otonomi daerah dipenuhi dengan aneka eksperimen.

Sejak tahun 2001, Republik Indonesia telah memulai program desentralisasi politik dan ekonomi yang pada dasarnya mengubah ilmu ekonomi negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia. Undang-undang yang menerapkan desentralisasi menargetkan peningkatan fleksibilitas pemerintah daerah untuk membalas kondisi lokal, namun analisis ini biasanya menghubungkan desentralisasi dengan kinerja ekonomi nasional yang unggul (Breuss & Eller, 2004). Sederhananya, jika desentralisasi berakhir dengan kebijakan meroketnya pembangunan di tingkat daerah, maka hasil tambahan dari kebijakan ini seharusnya meningkatkan kinerja ekonomi negara secara keseluruhan. hubungan teoritis yang berbeda antara desentralisasi dan kinerja ekonomi nasional mewujudkan banyak urusan demokrasi negara, inflasi yang lebih rendah, korupsi yang berkurang, dan banyak pajak responsif dan pencairan publik. Dengan demikian, desentralisasi dapat menjadi kebijakan pembangunan nasional yang akan menghasilkan hasil-hasil pembangunan nasional.

Secara spesifik mekanisme yang dirancang oleh desentralisasi itu akan mempengaruhi pembangunan ekonomi tergantung pada bagaimana desentralisasi dicairkan di bawah desentralisasi politik, pemerintah lokal memperoleh kendali otonom atas beberapa kebijakan lokal di bawah desentralisasi fiskal, pemerintah daerah mendapatkan fleksibilitas untuk mengumpulkan pajak mereka sendiri. Dapat di lihat terdapat berbagai jenis orientasi politik, pemerintah daerah mungkin memiliki hak veto atas kebijakan nasional. Undang-undang desentralisasi Indonesia tahun 1999 lebih bersifat politis daripada keuangan atau federal, dan pendapatan asli masih diperoleh terutama melalui hibah dari pemerintah pusat yang disebut DAU (Dana Alokasi Umum, Umum).

Desentralisasi telah disosialisasikan sebagai kebijakan vital untuk memajukan pembangunan Indonesia dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengadopsi aturan yang berlaku di daerah, membayar dana DAU dengan cara yang dianggap sesuai dengan keinginan daerah, dan bereksperimen dengan kebijakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan. Jika kita cenderung memperhatikan aturan sampai saat ini, pemerintah daerah sangat banyak jumlahnya, mulai dari sistem yang sangat sentralistik hingga desentralisasi, konsentrasi hingga dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, karena pada era reformasi saat ini banyak terjadi perubahan konstitusi.

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal jika penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pencarian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu kepada undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diuraikan sebagai berikut:

  • Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara yang merupakan bagian kekuasaan pemerintah.
  • Presiden menyerahkan kekuasaan tersebut kepada kepala daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerahnya dan mewakili pemerintah daerah dalam pemilikan kekayaan yang terpisah.
  • Hubungan antara pusat dan daerah menyangkut hubungan pengelolaan pendapatan (revenue) dan penggunaan (expenditure) baik untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsible dan akuntable.
  • Konsep hubungan antara pusat dan daerah adalah hubungan administrasi dan hubungan kewilayahan, sehingga pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, desentralisasi yang diikuti dengan desentralisasi fiskal dimulai dengan Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintahan Pusat dan Daerah, dan menjadi Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintahan Pusat dan Daerah. Dengan diterapkannya kebijakan desentralisasi fiskal ini maka daerah mempunyai hak dan kewajiban mengelola keuangannya sendiri sesuai alokasi yang diterima.

Pada pembahasan kali ini, desentralisasi fiskal dimulai dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan telah menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan diterapkannya kebijakan desentralisasi usaha ini, maka daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur keuangannya sendiri sesuai dengan alokasi yang diterima.

Tujuan dari penulisan essay ini adalah untuk memahami bagaimana kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah dalam negeri dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara, serta bagaimana desentralisasi fiskal dapat digunakan sebagai salah satu solusi dalam mengelola perekonomian suatu negara. Selain itu, tujuan lain dari penulisan essay ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang konsep hubungan pusat dan daerah dalam ekonomi politik domestik, serta menjelaskan manfaat dan masalah yang mungkin timbul dari desentralisasi fiskal. Penulisan essay ini juga bertujuan untuk memberikan contoh kasus desentralisasi fiskal di Indonesia, serta memberikan saran untuk pengelolaan keuangan dan fiskal di masa yang akan datang.

II. Definisi Ekonomi Politik Domestik Dan Konsep Hubungan Pusat Dan Daerah

  • Pengertian Ekonomi Politik Domestik

Lipsey dan Steiner menyatakan bahwa ekonomi merupakan studi mengenai produksi dan perdagangan serta kaitannya dengan hukum, adat, dan pemerintahan; serta dengan pembagian pendapatan negara dan kemakmuran nasional. Ilmu ekonomi politik membahas dan mengimplementasikan teori dan metode ekonomi yang memberikan dampak kepada sistem sosial dan ekonomi yang berbeda serta berkembang, seperti kapitalisme, sosialisme, dan lain-lain. Ilmu ini juga berusaha mengkaji bagaimana kebijakan publik dirancang dan dilaksanakan. Kemudian pada masa permulaan munculnya ekonomi politik, pendekatan ini dianggap sebagai sesuatu yang berbeda dan tidak dipergunakan sebagai sinonim untuk ekonomi, dan dapat mengacu kepada hal-hal yang berbeda (Purba et al, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun