Mohon tunggu...
Ariq Aqshal Alfaridzy
Ariq Aqshal Alfaridzy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Problematika dalam Upaya Mendorong Keterwakilan Perempuan Di Kursi Parlemen

10 April 2022   12:05 Diperbarui: 10 April 2022   14:31 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu-isu mengenai perempuan memang tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan oleh berbagai kalangan. Dapat dilihat bahwa upaya dalam memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia saat ini harus diposisikan pada middle transition context agar terciptanya sistem politik yang lebih demokratis. 

Makna dan inti demokrasi sendiri merupakan upaya menjamin kesetaraan politik bagi semua warganya, tidak luput juga suatu kelompok yang minoritas dan tersisihkan. 

Di Indonesia, kaum perempuan sendiri sudah mulai tidak dikesampingkan, hal ini dibuktikan dengan kaum perempuan mempunyai peran penting dalam mewujudkan negara melalui politik praktis. Seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 mengenai partai politik harus mengikutsertakan perempuan setidaknya minimal 30% saat dalam pengurusan atau pendiriannya.

Sangat disayangkan, dalam praktek dilapangan keterlibatan perempuan dalam politik bukanlah suatu hal yang dikatakan mudah. Kuota 30% yang sudah diatur dalam UU belum dapat terpenuhi, pemenuhan kuota dalam partai politik dapat dibilang cuman sebatas formalitas, dikarenakan aturan yang dikeluarkan oleh KPU yang menyatakan bahwa jika kuota tidak terpenuhi maka partai politik tidak dapat memenuhi syarat, sehingga nantinya partai politik tidak dapat berkompetisi dalam Pemilu. Dari hal tersebut, adanya ketidaksesuaian antara legalitas dan realitas, dan juga banyak faktor lain yang menjadi hambatan dan yang menyebabkan peran perempuan ini tidak maksimal.

Adanya keterbatasan menjadi salah satu fokus permasalahan bagi perempuan untuk menunjukkan kepentingan perempuan tidak seluruhnya dapat diterima dalam sistem politik. Kemudian, dalam ruang lingkup parlemen, perempuan masih dianggap sebelah mata dengan tidak diberikan tanggung jawab yang signifikan. 

Dari kondisi tersebut menjadi awal mula untuk mengembangkan suatu kelompok perempuan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan kaum perempuan. 

Setelah melihat pemaparan diatas, fokus dari pembahasan ini adalah pada eksistensi perempuan dalam partisipasinya di ruang lingkup politik. Selain itu, untuk mengetahui juga peran dan hambatan yang kerap kali ditemui oleh para kaum perempuan saat ingin menjadi anggota parlemen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun