Duduk sejenak setelah sedari pagi rapat, ada baiknya menundukkan pandangan dan sebentar rebah di meja kerja. Setidaknya tangan sedikit menjauh dari pautan lembar catatan yang harus segera dirupakan dalam notulensi. Segera tangan meraih head set, setelahnya rentetan lagu acapella Peter Hollens terdengar sangat indah menguasai sore hari seumpama melemparkan kita ke tepian sungai Missouri lewat alunan Shenandoah-nya.Â
Menyelesaikan pekerjaan hingga menjelang maghrib bukan pilihan terbaik, namun menunda pekerjaan terkadang menyulitkan diri sendiri, karena esok hari pasti pekerjaan baru sudah menunggu. Sengaja jari bergerak mengetikkan ocean pollution pada keyboard PC, melihat dokumentasi tentang sampah plastik yang telah terpapar di lautan, yang terlintas dalam benak adalah keprihatinan dan kekhawatiran yang mendalam. That's Big Stink !
Menginsyafi bahwa sampah plastik di laut telah memberikan dampak penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia, serta sebagai upaya follow-up komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi sampah plastik di laut (marine plastic debris) sebesar 70 persen pada tahun 2025, maka perlu disusun langkah-langkah percepatan yang komprehensif dan terpadu untuk menanggulangi permasalahan sampah plastik dilaut.
Pemerintah acap kali dituntut berpikir keras dan cepat untuk dapat menyelesaikan problematika yang telah kronis di depan mata, dengan segenap sumber daya dan upaya sinergis antara Kementerian/Lembaga maka bukan tidak mungkin penyelesaian sampah plastik di laut dapat tereduksi dengan optimal. Kita butuh lingkaran besar dalam konsepsi rencana aksi yang mampu digerakkan secara nasional dengan bantuan serta dukungan seluruh pihak, baik pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Urgensi penetapan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengelolaan Sampah Plastik di Laut 2017-2025 diekspektasikan menjadi guidanceatau arahan strategis dalam akselerasi penanggulangan sampah plastik di laut untuk periode 9 tahun. RAN selanjutnya diharapkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga pemerintah untuk menetapkan kebijakan sektoral sesuai bidang tugas masing-masing yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.
Strategi pertama dalam RAN ini adalah peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan melalui kegiatan sosialisasi dampak negatif sampah plastik bagi kesehatan dan ekosistem, serta sosialisasi terkait pengelolaan sampah terpadu. Sasaran yang ingin dicapai adalah: 1) meningkatnya pemahaman masyarakat di kota, kawasan pesisir dan sungai terkait dampak sampah plastik; 2) mendorong kesadaran masyarakat terkait penggunaan jenis plastik yang aman dan mudah didaur ulang; 3) mendorong manajemen sampah zero bagi pemanfaatan sampah di lingkungan industri; 4) menyelenggarakan pelatihan pemilahan dan pemanfaatan sampah plastik; 5) menyelenggarakan sekolah pantai Indonesia; 6) melaksanakan kampanye peduli sampah platik dilaut secara massif; 7) memberikan penghargaan untuk dunia usaha, media massa, kelompok masyarakat dan tokoh agama atau masyarakat terkait inovasi dan/atau kepeloporan dalam pengelolaan sampah plastik.
Startegi Kedua adalah pengelolaan sampah plastik terestrial yang dilaksanakan melalui 3 program berupa: 1) program pengendalian sampah plastik pada Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan sasaran yang ingin dicapai berupa tersedianya parasarana pengambilan sampah di sungai, Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS 3R), Â Pengendalian sampah plastik pada 13 muara sungai di DKI Jakarta. 2) Pengendalian sampah plastik dari sektor industri hulu yang dilakukan dengan kegiatan a) Mendorong industri hulu untuk memproduksi bahan polimer plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang (oxo-degradable plastic dan bio-based); b) Penyusunan kajian insentif industri plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang; c) Penyusunan pedoman GMP (Good Manufacturing Proces) produk plastik mudah terurai dan dapat didaur ulang; d) Pembuatan prototipe peralatan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah); e) Pembangunan unit pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak untuk IKM; f) Menyusun peraturan tentang cukai plastik; dan g) Peningkatan jumlah sampah plastik yang termanfaatkan.
Sementara itu program 3) Pengendalian sampah plastik dari sektor industri hilir dapat dilakukan melalui a) Meningkatkan penggunaan sampah plastik sebagai bahan tambahan (aditif) pembuatan jalan (Kegiatan Pemanfaatan Tar  Road); b) Penyediaan alat atau mesin pendaur ulang sampah plastik; c) Menyusun profil produsen dan stok plastik cacah daur ulang; d) Penyusunan kajian penyebaran industri daur ulang plastik ke daerah destinasi wisata; e) Mendorong tumbuhnya industri daur ulang sebanyak 125 industri hingga 2025; f) Membentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengurangan Kantong Belanja Plastik dengan harapan dapat merduksi penggunaan Kantong Belanja Plastik; g) Mendorong Industri hilir untuk memproduksi plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang (oxo-degradable plastic dan bio-based) ekspektasinya 25% dari kapasitas produksi plastik sampai dengan 2025. g) Pemberian insentif dan disinsentif terkait pada sektor industri berupa ditetapkannya peraturan menteri tentang PPh omset <200 Milyar PPh 25% diskon 50% oleh Kementerian Keuangan.
Strategi Ketiga dilakukan melalui pengelolaan Sampah Plastik di Pesisir dan Laut. Kementerian Perhubungan dan Kementerian kelautan dan Perikanan dinilai berperan dalam pelaksanaan program Pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Kegiatannya meliputi: a) Melakukan pemantauan bersama pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 29 tahun 2014 terhadap 1278 kapal penumpang; b) Pembangunan sarana dan prasana reception facility di 112 Pelabuhan Komersil/ pelabuhan umum; c) Pembangunan sarana dan prasana penanganan sampah terhadap 21 pelabuhan samudra (PPS) dan nusantara (PPN) KKP; c) Penerapan sertifikasi manajemen lingkungan International  ISO 14001 untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum terhadap 67 Pelabuhan Komersil ; d) Penerapan sertifikasi manajemen lingkungan ISO 14000 untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan perikanan samudera dan nusantara terhadap 23 Pelabuhan (KKP); e) Dilakukannya sosialisasi tata cara pembuangan sampah bagi penumpang oleh awak kapal saat kapal akan berlayar terhadap 1278 Kapal Penumpang; f) Dilakukannya sosialisasi tata cara pembuangan sampah kepada penyelenggara pelabuhan dan stakeholder terkait di Pelabuhan output yang diharapkan adalah terhadap Seluruh stakeholder pada 323 UPT. Â
Program berikutnya adalah Pengelolaan sampah plastik yang berasal dari kegiatan di kawasan wisata bahari sebagai tugas dan tanggung jawab Kemenetrian Pariwisata dan kementerian PUPR. Kegiatannya meliputi: a) Penyusunan SOP pengelolaan sampah dari kegiatan di destinasi wisata bahari urgensinya adalah Terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata tentang SOP pengelolaan sampah dari kegiatan di destinasi wisata bahari; b) Penerapan SOP pengelolaan sampah dari kegiatan di destinasi wisata bahari Lokasi Prioritas s.d 2018 di 5 destinasi wisata, selanjutnya s.d 2025 berapa destinasi wisata; c) Membangun sarana dan prasarana pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari  oleh Kementerian PUPR.
Program lainnya adalah pengelolaan sampah yang berasal dari aktivitas di pesisir dan pulau-pulau kecil. Kegiatan yang seyogyanya dilaksanakan meliputi: a) Membangun fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau pusat daur ulang pada 41 pulau-pulau kecil terluar oleh KKP;  b) Penanggulangan sampah plastik di laut yang mencakup persoalan lintas batas negara dengan mengupayakan Terbangunnya kerjasama bilateral, regional dan  internasional penanggulangan sampah plastik di laut oleh Kemenlu; c) Aksi bersama pembersihan sampah plastik di pesisir dan pulau-pulau kecil pada 171 wilayah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman; dan d) Gerakan bersih pantai dan laut pada 29 wilayah sebagai implementasi kegiatan KKP.Â