Ekspektasi besar dari penanganan sampah didarat adalah tereduksinya 80 persen kontribusi sampah plastik darat yang tidak tertangani dan bermuara di laut. Hal ini tentunya berimplikasi positif terhadap target pemerintah untuk menekan angka pengurangan sampah plastik di laut hingga 70 persen pada tahun 2025.
    Deskripsinya adalah perlunya tindakan akselerasi bagi Rencana Aksi Nasional dalam bentuk regulasi untuk penanganan sampah plastik laut yang berisi strategi dan rencana nyata mengenai penangan sampah daratan, di wilayah pesisir, dan di laut yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik secara signifikan dan juga berkontribusi pada ambisi nasional tentang realisasi Indonesia yang bebas dari sampah.Â
Rencana aksi tersebut terpilah dalam beberapa strategi diantaranya adalah, perlunya peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan, pengelolaan sampah plastik terestrial, pengendalian sampah plastik di pesisir dan laut, serta mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, penegakan hukum dan riset pengembangan. Â
    Pada akhirnya permasalahan sampah plastik ini menggiring altruisme dan nalar hidup bersama akan pentingnya perencanaan dan pengelolaan sampah plastik di lingkungan laut yang memberikan kemaslahatan umat. Hakikatnya, Indonesia tidak hanya sedang berusaha mengembalikan kepercayaan dirinya akan wawasan nusantara yang telah diwariskan pendahulu, namun juga memberikan harapan baru atas kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Indonesia dalam penanganan sampah plastik bagi keberlanjutan hidup masyarakat internasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI