Mohon tunggu...
Aripin Simbolon
Aripin Simbolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - belum ada pencapaian

hobi menghalangi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Derita TPT dan IKM dari Banjirnya Impor Pakaian dan Sepatu Bekas

29 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 29 Maret 2023   07:40 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perdagangan bebas yang merupakan bagian dari proses globalisasi ekonomi, sekarang ini semakin ramai terjadi terutama karena meluasnya/berkembangnya ekonomi internasional. Berbagai dampak telah dirasakan masyarakat, pemerintah maupun perusahaan-perusahaan internasional dan nasional, baik itu dampak positif maupun dampak negatif.

Dampak positifnya ialah ketika masyarakat dimanjakan dengan beragam produk impor dengan harga yang relatif murah, salah satuu contohnya ialah fenomena banyaknya pakaian impor bekas di pasar yang akrab disebut dengan istilah trifting. Namun seiring berjalannya waktu, terutama setelah masyarakat menemukan peluang bisnis dalam dunia trifting, dimana banyak muncul reseller-reseller pakaian impor bekas di pasar tradisional maupun di pasar online. Regulasi dari jumlah pakaian impor bekas yang masuk ke Indonesia semakin tidak terkendali. Terutama dikarenakan sebagian besar masyarakat beralih ke pakaian trifting yang sebelumnya menggunakan pakaian dari produk lokal.

Tidak hanya pakaian bekas impor saja yang mulai mendominasi pasar domestik di Indonesia,bahkan sepatu bekas impor juga ikut mendominasi pasar karna harganya yang juga berbanding terbalik dengan kualitasnya. Jika dilihat dari sudut pandang konsumen, hal ini merupakan suatu keuntungan dimana mereka disuguhkan dengan berbagai produk ternama atau produk luar dengan harga murah. Namun jika ditinjau dari sudut pandang produsen, terutama produsen pakaian dan sepatu lokal seperti yang disebutkan oleh presiden Jokowi dodo banjirnya produk pakaian bekas sangat mengganggu insdustri tekstil nasionalkarena fenomena ini merupakan ancaman besar bagi industri mereka.

Salah satu sektor yang terdampak berat ialah sektor industri tekstil, terutama industry kecil menengah (IKM). Pihak Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)  juga ikut buka suara soal fenomena ini, ketua API, Jemmy Kartika Sastraatmaja mengatakan produk-produk tekstil bekas impor baik pakaian maupun alas kaki, sudah mulai menggempur pasar domestik Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Sebagian besar produk tersebut berasal dari Singapura, Amerika dan Eropa.

Fenomena banjir produk tekstil impor bekas ini, terus menekan kinerja dari industry tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu. Pihak Industri Kecil menengah (IKM) juga semakin terdampak fenomena ini, terutama karena mereka tidak memiliki modal sebesar milik korporasi besar. Selain itu, tantangan besar yang dihadapi Industri tekstil hingga saat itu yaitu PHK yang terjadi sejak pandemi covid. Jemmy juga mengatakan banyak pebisnis TPT sektor industri kecil menengah mengeluh sulit mendapatkan order sebagai imbas dari banjirnya produk tekstil impor tersebut, padahal momen-momen menjelang lebaran ialah momen yang biasanya dinanti para IKM, dimana biasanya order mereka akan mengalami peningkatan, namun mereka kawatir orderan mereka akan sepi di lebaran tahun ini.

Fenomena banjirnya produk tekstil impor bekas ini dikarenakan tidak adanya larangan dan peraturan yang mengatur aliran impor produk tekstil tersebut, sehingga berimbas pada meledaknya jumlah produk tekstil impor bekas di pasar domestik.

Sebenarnya larangan untuk aliran impor tekstil bekas ini sudah diupayakan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 dan Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam beleid tersebut impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan kode HS 6.309.00.00 dilarang oleh pemerintah.

Dari situ, API menilai bahwa sebenarnya pemerintah tinggal meningkatkan pengawasan dan penindakannya terhadap para pelaku impor TPT bekas. Namun, jika pengawasannya lemah, maka besar kemungkinan celah produk-produk impor untuk masuk ke Indonesia akan terus bermunculan. Dengan kata lain, banjirnya produk tekstil bekas di pasar domestik ialah akibat dari kurangnya pengawasan terhadap pergerakan impor barang-barang bekas dari luar negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun