Mohon tunggu...
Ari Permadi
Ari Permadi Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Mahasiswa, dan Aktivis Narkoba

Saya hobi menulis dan berdiskusi, serta menganalisis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara harus perhatikan dan beri bantuan pada nasib buruh pekerja singkong harian lepas di Lampung

4 Februari 2025   05:24 Diperbarui: 4 Februari 2025   05:24 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ari Permadi saat dialog bersama Menteri Pertanian RI 

Pasca putusan musyawarah antara petani singkong dan para pengusaha yang difasilitasi oleh Mentri Pertanian RI Pada 31 Januari 2025 nampaknya belum sepenuhnya terealisasi dilapangan, hal tersebut dibuktikan setelah pemberlakuan putusan harga singkong minimal Rp.1.350.00 Per Kg dengan potongan rapaksi 15% masih ada pabrik-pabrik singkong yang belum beroperasi, hal tersebut sepertinya tidak terpenuhi nya kesepakatan dari para pengusaha singkong dilampung, kondisi ini tentu berpotensi menjadi gesekan dan konflik horizontal antara petani dan buruh pabrik, petani tak bisa jual singkong dan buruh singkong tak dapat bekerja disebabkan belum dibuka nya pabrik-pabrik. Akhirnya terjadilah saling salah menyalahkan antara buruh dan petani.

Konferensi pers Mentri Pertanian RI di gedung Kementan 
Konferensi pers Mentri Pertanian RI di gedung Kementan 

Kesejahteraan buruh bergantung dari hasil kerja nya apalagi buruh harian lepas, maka jika sehari saja mereka tidak bekerja hilang pula pendapatan mereka.  Hampir kurang lebih 2 bulan gejolak harga singkong menjadi polemik sehingga pabrik-pabrik singkong melakukan penutupan secara massal, hal itu mengakibatkan selama penutupan operasi pabrik para buruh harian lepas tidak dapat memperoleh penghasilan, sebab buruh pekerja pabrik, buruh pencabut singkong, sopir pengangkut singkong, dan lainnya bergantung pada aktivitas operasi pabrik.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Undang-undang tersebut menjadi dasar bahwa negara harus hadir melindungi para buruh pekerja yang terdampak dari tidak beroperasi nya pabrik-pabrik singkong dilampung.

Buruh pencabut singkong harian lepas
Buruh pencabut singkong harian lepas
Pada dasarnya setiap tenaga kerja harian tidak ada yang menghendakiadanya kejadian seperti situasi demikian. Hal tersebut merupakan kejadian yang wajar dan bersifat universal bagi para buruh pekerja mengalami situasi deadlock atau benturan antara petani dan perusahaan seperti saat ini.
Olehnya diperlukan intervensi pemerintah untuk hadir dan menemukan solusi kebijakan terukur kepada semua pihak, dan perlindungan akan nasib buruh harus menjadi prioritas utama dalam kondisi deadlock,
Hal tersebut tertuang dalam pembukaan
menimbang (poin a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berbunyi: "Bahwa setiap tenaga berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional".

Dalam hal putusan Mentri soal harga singkong yang hingga hari ini belum terimplementasi dilapangan, mentan perlu percepat dapatkan solusi, jika memang perusahaan tak mampu penuhi permintaan harga petani singkong karena tekanan harga pasar maka pemerintah harus lakukan kebijakan  subsidi, hal tersebut dapat dipertimbangkan melalui UU Nomor 19 tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun