Mohon tunggu...
Ario Anshory
Ario Anshory Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Menulis is my life

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Remisi. Ketidakadilan Bagi Masyarakat

30 Agustus 2011   04:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:22 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Remisi, adalah pengurangan hukuman bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani kurungan di penjara, momen-momen yang paling ditunggu oleh narapidana ini terjadi pada saat hari-hari besar di indonesia, misalnya 17 Agustus, hari raya Idul Fitri, Natal, dan sebagainya.

Khusus untuk momen Idul Fitri besok mengutip dari situs TV-One:44.000 narapidana dapat remisi hari raya Idul Fitri ini. Akan tetapi remisi dapat mencedrai rasa keadilan bagi masyarakat karena siterpidana bebas sebelum waktunya, remisi juga rentan untuk disalah gunanya, terjadi kong-kalikong antara pemberi remisi dengan narapidana yang berduit. Mungkin saja narapidana yang berduit itu memberikan sejumlah uang sogok kepada pemberi remisi, sehingga mungkin saja ada narapidana yang seharusnya tidak mendapat remisi, bisa dapat remisi, akhirnya pemberian remisi menjadi tidak tepat sasaran.

Sudah menjadi rahasia umum, didalam penjara sering terjadi pemainan antara sipir dan narapidana, misalnya terungkapnya ruangan bak hotel yang dimiliki oleh terpidana Artalyta Suryani, kasus plesiran Gayus, dan masih banyak lagi, dan bukan tidak mungkin remisi juga disalah gunakan.

Khusus untuk narapidana korupsi, sebagian besar mereka berasal dari kalangan intelektual, sehingga mungkin saja untuk narapidana korupsi dianggap selalu berperilaku baik karena ke-intelektualan mereka. Remisi juga bisa menjadi sarana "hiburan" bagi narapidana khusus yang korupsi. Bisa saja mereka berasumsi: "Ah...aku dihukum 5 tahun, paling nanti aku dihukum cuma 3 tahun, kan ada remisi".

Alasan Pemerintah mengenai remisi ini adalah kelebihan daya tampung dari LP, permasalahan kelebihan daya tamping LP mungkin bisa diatasi dengan pembangunan LP baru, tetapi tidak dengan remisi.

Kedepannya sebaiknya sistem remisi ini dihapusnya saja, apabila ada terpidanya yang di Vonis 10 tahun, maka pemerintah konsistem menghukum nya 10 tahun, tampa ada pengurangan seharipun, ini juga untuk meningkatkan efek jera bagi para terpidana itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun