Beberapa bulan yang lalu salah seorang teman saya yang bekerja di Arab Saudi pulang ke Indonesia karena kontraknya sudah habis dan tidak diperpanjang lagi oleh majikan disana. Seperti biasa selalu saja ada beberapa hal yang kurang beres yang merugikan kita sebagai pekerja migran disana.Â
Pada saat saya pulang kampung ditengah situasi pandemi Covid-19 yang sedang menggila (September 2020), ada beberapa catatan: pertama uang sekolah anak saya dan uang kehadiran di rapat fakultas pada semester terakhir (nilai totalnya sekitar dua puluh ribu riyal) tidak diproses, kedua saya harus menunggu hampir satu tahun agar sisa uang saya di Al Rajhi Bank bisa ditransfer ke rekening saya di Indonesia.Â
Sekarang ini prosesnya menjadi lebih rumit yang membuat kami (sesama dosen di universitas yang sama di Riyadh) sangat jengkel, lebih-lebih beliau yang berurusan langsung.
Pertama, sesaat setelah si pekerja migran keluar dari Arab Saudi (final exit), rekening bank tidak dapat diakses lagi. Kartu ATM yang ditinggalkan pada teman terpercaya yang masih bekerja disana menjadi tanpa guna.Â
Dulu, sampai beberapa bulan setelah tiba di Indonesia, saya masih bisa akses internet banking, untuk menengok status pembayaran gaji terakhir misalnya, lalu teman saya disana bisa mengambil uangnya memakai kartu ATM yang sengaja saya tinggalkan, untuk ditransfer ke rekening saya di Indonesia, sampai Iqama (KTP Saudi) habis masa berlakunya pada ulang-tahun saya berikutnya. Sekarang, jangankan mengambil uangnya, menengok status rekening saja sudah tidak mungkin lagi.
Waktu itu saya pulang ke tanah air pada September 2020, hari ulang tahun saya berikutnya pada awal Januari 2021. Jadi, selepas tanggal itu kartu ATM tidak berfungsi lagi.Â
Sementara itu, sisa gaji saya baru dibayarkan pada Maret 2021. Nah, permohonan saya untuk transfer sisa uang di rekening bank di Riyadh itu berbelit-belit, meskipun akhirnya dipenuhi pada Juni 2021. Bayangkan, saya pulang dari Arab Saudi pada September 2020, sisa gaji baru dibayar pada Maret 2021, dan baru dapat diterima pada Juni 2021.
Sekarang, proses transfer sisa gaji itu menjadi lebih rumit lagi, dan terancam buntu pada kasus teman saya baru-baru ini. Ada satu dokumen yang tidak dapat dipenuhi, yaitu surat permohonan menutup akun bank yang harus diverifikasi (ditandatangani) oleh bank di Indonesia.Â
Lazimnya memang bank hanya akan membubuhkan tandatangan (dan cap) pada dokumen yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan (contohnya 'bank statement').Â
Oleh karenanya sekarang ini prosesnya terhenti total yang membuat teman saya itu hampir putus asa. Jumlah uang yang 'nyangkut' itu lumayan besar, kalau dikonversi ke rupiah nilainya hampir setengah milyar.
Pada 'zaman' saya dulu, persyaratan itu (verifikasi oleh bank) memang sudah ada. Hanya saja setelah saya jelaskan berkali-kali melalui email, bahwa bank tidak mungkin melakukan verifikasi atas dokumen yang dikeluarkan oleh pihak lain, akhirnya bisa diterima.Â