Dalam hal ini seakan tidak ada solusi, pemerintah telah berupaya sedemikian rupa namun itu semua kembali kepada masing-masing individu. Dari zaman dulu hingga saat ini pihak perempuan memang banyak di rugikan, pertama karena orang tua sudah tidak berfikir kesana kembali. Kalau berbicara hukumnya, ini hukumnya tidak salah tidak perlu revisi lagi. Hanya saja ya itu tadi dari pemerintah, ntah itu pemdes, KUA, dan pihak-pihak yang berwenang dalam hal itu bisa ditambah lagi mengadakan kegiatan-kegiatan seperti turba, penyuluhan / sosialisasi untuk memberikan edukasi apa dampak dari perkawinan dini, dan memberikan pendampingan ke masyarakat yang pemikirannya masih tabu dengan hal-hal semacam itu.Â
Jadi perlu apa tidak sih Undang-Undang perkawinan itu mengalami perubahan? yaaa, di ubah atau tidaknya itu mengikuti apa ang terjadi, sesuai perkembangan zaman dan melihat permasalahan-permasalahan yang ada. Entah kapan itu pasti akan di revisi dengan melihat data yang ada. Â Hukum itu statis, sistem demokrasi tetep dipakai disini, yaitu dari rakyat, untuk rakyat, dan yaa kembali ke rakyatnya juga.......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H