Mohon tunggu...
Arinta Trulyana
Arinta Trulyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - sabar

Jaga hubunganmu dengan Tuhanmu, Niscaya Tuhanmu yang akan Menjaga Kehidupanmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dispensasi Perkawinan

19 Oktober 2021   08:00 Diperbarui: 19 Oktober 2021   20:28 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang. Negara Indonesia merupakan negara pihak dalam Convention on the right of the child (Konvensi tentang hak-hak anak) yang menegaskan segala hal terkait  anak dilaksanakan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, hal sedemikian rupa dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. 

Jika melihat Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, parameter kedewasaan seseorang adalah ketika ia telah dipandang mampu untuk menikah. Dibuktikan dengan adanya perubahan pada pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang No 16 tahun 2019. Yang mana awalnya batas Usia nikah bagi laki-laki adalah sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan bagi wanita sekurang-kurangnya 16 tahun. 

Namun dalam Undang-undang terbaru tentang batas usia perkawinan dijelaskan bahwa  batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal usia bagi peria yaitu 19 tahun. Karena jika menikah dibawah umur 19 tahun dikhawatirkan lebih banyak mudharat nya dibandingkan manfaatnya karena dirasa masih belum dewasa dan bisa dikategorikan sebagai anak-anak yang belum siap untuk melangsungkan pernikahan. 

Jadi pemberian batasan minimal usia perkawinan tersebut sebenarnya memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Namun meskipun sudah ada aturan terkait batas usia nikah, di Indonesia juga ada aturan terkait dispensasi kawin. 

Adapun pengertian dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal untuk melangsungkan pernikahan yaitu sekurang-kurangnya berumur 19 tahun. Seperti hal nya yang terjadi di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang terdapat seorang wanita bernama U.H. hidup sebatangkara dimana kedua orangtuanya meninggal Dunia, selain itu ia tidak mempunyai tempat tinggal karena rumahnya diagadaikan untuk membayar hutang dan biaya biaya rumah sakit orangtuanya. Yang kemudian kemudia iya mendapat tawaran untuk sementara tinggal di kediaman teman lelakinya. 

Namun seiring berjalannya waktu banyak omongan dari para tetangga dan pihak RT RW, kemudian karena di khawatirkan akan semakin menimbulkan fitnah dan mudhorot yang lebih besar maka pada tanggal  tanggal 15 Juli 2020, setelah melengkapi persyaratan administrasi maka A.Z segera mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama untuk menikahi wanita tersebut.

Berdasarkan pokok perkara tersebut ditemukan dasar hukum yang berkaitan yaitu:  Peraturan MA (Perma) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Dispensasi izin kawin diberikan oleh pengadian negeri/agama/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan demi memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. 

Landasan hukum tersebut dijadikan Pedoman mengadili perkara Dispensasi  kawin dan dijadikan pegangan Hakim yang mana didalamnya mengatur syarat-syarat administrasi yang harus dipersiapkan dalam permohonan pengajuan dispensasi kawin. Berdasarkan Perma No 5 Tahun 2019 menyatakan bahwa Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin berdasarkan asas:

  • Kepentingan terbaik bagi anak;
  • Hak hidup dan tumbuh kembang anak;
  • Penghargaan atas pendapat anak;
  • Penghargaan atas harkat dan martabat manusia
  • Mendiskriminasi
  • Kesadaran Gender
  • Persamaan di depan hukum
  • Keadilan
  • Kemanfaatan
  • Kepastian hukum

Atas dasar tersebut maka dispensasi pada pasangan tersebut sudah memenuhi syarat dikarenakan pasangan tersebut sudah saling sepakat. Dan berdasarkan kemanfaatannya, demi menghindari kemudhorotan yang lebih besar seperti hubungan diluar nikah dan timbulnya fitnah. dengan demikian permohonan dispensasi tersebut perlu untuk diterima oleh pengadilan agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun