Mohon tunggu...
Arini Nur Rizkia
Arini Nur Rizkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kedaulatan Negara: Menggali Makna dan Penerapannya

30 November 2024   09:16 Diperbarui: 30 November 2024   09:16 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama, apa sih imunitas negara itu? imunitas adalah kekebalan, yang dalam bidang hukum berarti tidak dapat dituntut.
Sementara itu dalam hukum internasional istilah imunitas dikenal sebagai aturan- aturan dan prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang berdasarkan hukum internasional memperoleh kekebalan atau dikecualikan dari yurisdiksi negara lain.
Nah, jadi dapat diartikan hak milik dari suatu negara berdaulat yang ketika berada dalam wilayah negara asing akan kebal dari eksekusi pengadilan negara tersebut.

Imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menjamin bahwa setiap negara memiliki hak untuk melindungi dirinya dari campur tangan pihak asing. Namun, hak ini juga harus diimbangi dengan kewajiban negara untuk menghormati hukum internasional, termasuk melindungi Hak Asasi Manusia, menjaga perdamaian, dan memenuhi perjanjian internasional. Pertanyaannya, sejauh mana keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dapat diterapkan secara adil dalam praktik global?

Jadi, hak imunitas kedaulatan negara memang menjadi perisai penting bagi negara-negara, terutama negara berkembang. Hal tersebut untuk melindungi kepentingan nasional mereka dari dominasi kekuatan asing. Namun, dalam penerapannya hak ini sering disalahgunakan untuk menghindari tanggung jawab internasional, seperti dalam hal pelanggaran Hak Asasi Manusia atau penolakan terhadap keputusan pengadilan internasional.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam imunitas kedaulatan negara sangat sulit diterapkan secara adil dalam praktik global karena berbagai faktor, termasuk perbedaan kekuatan politik, ekonomi, dan pengaruh geopolitik antarnegara. Negara-negara besar sering kali memiliki kemampuan untuk memanfaatkan hukum internasional demi kepentingan mereka, sementara negara-negara kecil atau berkembang sering menjadi korban dari ketimpangan kekuasaan tersebut.
Sebagai contoh, negara-negara besar dapat menggunakan prinsip kedaulatan untuk membatasi intervensi dalam urusan domestik mereka, tetapi pada saat yang sama, mereka sering melanggar kedaulatan negara lain melalui sanksi sepihak, intervensi militer, atau dominasi ekonomi. Sebaliknya, negara kecil sering dipaksa untuk mematuhi tekanan internasional meskipun tindakan tersebut mungkin melanggar hak-hak kedaulatan mereka.

Maka dari itu, hukum internasional menjelaskan bahwa dalam penerapannya, imunitas negara dikenal dengan dua prinsip, yaitu:
1.Imunitas negara mutlak, dimana tidak ada alasan dan upaya apapun untuk dapat membawa sebuah negara ke hadapan pengadilan negara lain, karena setiap negara memiliki kedaulatan terhadap wilayahnya masing-masing dan negara- negara lain harus menghormati kedaulatan tersebut.
2.Imunitas negara relatif, dimana dalam penerepan imunitas negara relatif dibatasi dengan kriteria yang didasarkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh negara. Batasannya yaitu yang berkaitan dengan keperdataan/komersial (iure gestionis).

Jadi, imunitas kedaulatan negara adalah hak yang tak terpisahkan dari eksistensi negara, namun hak ini tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati hukum internasional. Dalam upaya mewujudkan keadilan global, perlu adanya penegakan aturan yang seimbang, di mana hak imunitas dihormati tanpa mengesampingkan tanggung jawab negara terhadap komunitas internasional. Dengan demikian, imunitas kedaulatan dapat menjadi landasan stabilitas dunia yang adil dan damai.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun