Mohon tunggu...
Arini Nadhifah
Arini Nadhifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Ekonomi Syariah

27 Juni 2023   15:45 Diperbarui: 27 Juni 2023   15:48 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam memandang harta pada hakikatnya adalah hak milik Allah. Akantetapi Allah telah menyerahkan pengelolaan atas harta tersebut kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi, maka perolehan seseorang terhadap harta itu sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinyadia memiliki harta tersebut hanya untuk dimanfaatkan dan terikat dengan hukum-hukum syara', bukan bebas mengelola secara mutlak. Oleh sebab itu perlu adanya aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar tidak melanggar dan menguasai hak orang lain, khususnya terkait dengan harta dan  kepemilikan dalam Islam.

Islam mempunyai corak ekonomi sendiri, berdiri sendiri dan berbeda dengan kapitalisme. Perbedaan itu terlihat dalam praktek sistem ekonomi kapitalis yang tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan material, sehingga muncul egoisme, monopoli, dan usaha mengumpulkan harta kekayaan semata. Islam memelihara keseimbangan antara hak milik pribadi dan kolektif sehingga Islam menjamin pembagian kekayaan yang seluas-luasnya dan paling bermanfaat melalui lembaga-lembaga yang didirikan.  permasalahannya banyak yang belum memahami bagaimana Islam memandang harta dan kepemilikan. Harta dalam bahasa arab disebut al-mal atau jamaknnya al-amwal. Harta (al-mal) menurut kamus Al-muhith tulisan Alfairuz Abadi, adalah ma malakatahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Sedangkan harta menurut istilah syariah adalah setiap-tiap apa yang dapat dimanfaatkan menurut cara-cara yang dibenarkan syariah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, pemanfaatan (konsumsi), dan hibah. Nasrun Haroen menjelaskan harta adalah segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpandan dapat dimanfaatkan.

Kepemilikan sebagai persoalan ekonomi mendapat perhatiaan yang cukup besar dalam islam. Pada dasarnya, kepemilikan merupakan pokok persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia. Islam menggariskan bahwa kepemilikan senantiasa dipahami dalam dunia dimensi, kepemilikan umum, dan khusus. Kepemilikan umum berkaitan dengan karakter manusia sebagai makhluk sosial, sedangkan kepemilikan khusus merupakan pengejawantahan sebagai makhluk individu. Karakter makhluk sosial bukanlah hal dominan yang berkembang dalamdiri manusia. Pada saat tertentu, manusia menunjukkan sisi lainnya yaitu sikap egois dan tidak memperdulikan orang lain yang merupakan pengejawan tahan sisi sebagai makhluk hidup. Bahkan dalam batas-batas tertentu, manusia dapat saling menjatuhkan dan menyingkirkan orang lain. Sebagai perimbangan, harusada institusi sosial yang mengatur dan memberikan regulasi dalam relasi sosial.

Secara etimologi, kepemilikan seseorang akan materi, berarti penguasaan terhadap sesuatu (benda). Sedangkan secara terminologis berarti spesialisasi seseorang terhadap sutu benda yang memungkinkannya untuk melakukan tindakan hukum atas benda tersebut sesuai dengan keinginannya, selama tidak ada halangan syara' atau selama orang lain tidak terhalangi untuk melakukan tindakan hukum atas benda tersebut, atau sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain(Muthmainnah, 2016) Adapun yang dimaksud dengan kepemilikan menurut Islam adalah pemberian hak milik dari suatu pihak kepada pihak yang lainnya sesuai dengan ketentuan syariat untuk dikuasai, yang pada hakikatnya hak itu adalah milik Allah swt. Hal ini berarti bahwa kepemilikan harta adalah yang didasarkan pada agama. Yang artinya, kendati manusia sebagai pemilik eksklusif, namun kepemilikan itu hanya sebatas amanah dari pemilik yang sesungguhnya yakni Allah SAW.

Pembagian Harta

 Para ulama fikih membagi harta dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Adapun pembagian harta antara lain:

1. Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatannya menurut syara', dibagi:

a. Harta mutaqawwim, yaitu harta yang boleh dimanfaatkannya menurut syara'. Pengakuan syara' ini hanya akan berlaku dengan adanya syarat-syarat berikut:

(1) harta tersebut dimiliki oleh pemilik berkenaan secarasah;

(2) harta tersebut boleh dimanfaatkan dengan mengikuti hukum syara' (Ismail, 1995, p. 65). Misalnya, sapi halal dimakan oleh umat Islam. Akan tetapi, apabila sapi tersebut disembelih tidak menurut syara' (semisal dipukul), maka daging sapi tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal (tidak sah) menurut syara'.

b. Harta ghairu mutaqawwim, yaitu harta yang tidak boleh dimanfaatkannya menurut ketentuan syara', baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya. Misalnya, babi dan khamar termasuk harta ghairu mutaqawwim karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dari hasil mencuri termasuk harta ghairu mutaqawwim karena cara memperolehnya yang haram. Uang disumbangkan untuk membangun tempat pelacuran termasuk harta ghairu mutaqawwim karena penggunaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun