Mohon tunggu...
Arini Idza Safarina
Arini Idza Safarina Mohon Tunggu... -

Mahasiswa FKM UI 2013

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

COPY & PASTE = PLAGIARISM

22 Agustus 2013   18:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:57 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Plagiarisme adalah penjiplakan dan merupakan dosa besar. Plagiarisme tidak hanya terbatas pada pencurian gagasan atau hasil karya orang lain di bidang ilmiah saja, tetapi juga seni dan sastra serta budaya. Bentuknya pun dapat beraneka macam, tidak terbatas hanya pada tulisan. Semua tahu bahwa plagiarisme merupakan penggunaan hasil karya orang lain yang diakui sebagai hasil kerja sendiri, tanpa menyebutkan nama sang pengarang yang diambil karyanya. Sikap ini agar publik mengakui bahwa karya yang diambil sebagian atau semua karya orang lain itu sebagai karyanya. Cutting and pasting atau copy and paste tulisan orang merupakan plagiarisme. Kasus ini bukanlah hal yang baru di Indonesia, mulai dari hal yang kecil seperti plagiarisme tugas kuliah, penjualan skripsi-skripsi mahasiswa, hingga kasus besar yang melibatkan para menteri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Tindak plagiat dapat menyeret seorang “ribut” dengan orang lain atau pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan pamor dan kredibilitasnya.

Tentunya tidak sedikit orang yang pernah melakukan plagiarisme. Dan pasti ada suatu penyebab atau alasan mengapa orang tersebut melakukan penjiplakan.Dalam konteks masyarakat, ada tiga penyebab yang diduga kuat menggiring orang terjerumus ke perbuatan buruk itu.

Pertama, meminjam istilah Koentjaraningrat (1986), adalah mentalitas menerabas—dalam arti ingin cepat tenar dengan cara yang cemar—masih bercokol kuat di masyarakat. Di zaman persaingan tak sehat ini, daya tahan orang untuk mengikuti proses kian tergerus dan lalu digantikan oleh semangat mengutamakan hasil. Demi hasil, apa pun halal. Maka, prinsip asal-jadi (sarjana, profesor, tokoh populer) dengan cara menjiplak pun jadi acuan bertindak.

Kedua, budaya simulacra yang bukannya terkikis habis oleh eskalasi rasionalitas, tetapi justru cenderung kian mengental. Persisnya, ada semacam sindrom megalomania alias ”pantang tidak disebut hebat” yang mendera akal sehat banyak orang. Kaum terdidik tidak luput dari sindrom ini. Hal itu terpapar lewat potret kinerja akademik: publikasi ilmiah. Karena takut tidak disebut pakar yang hebat, mereka lalu memproduksi banyak karya ilmiah dalam tempo sesingkat-singkatnya. Di titik rawan inilah kemudian aksi penjiplakan terlihat begitu seksi sehingga orang tergoda untuk melakukannya.

Ketiga, minimnya sanksi hukum. Penjiplakan sebagai tindakan mengambil karya orang lain tanpa pemberitahuan secara terbuka, lalu menerbitkannya sebagai karangan sendiri (KBBI, 1994), sesungguhnya mengandung unsur pidana. Ia bisa disamakan dengan korupsi atau minimal pembajakan. Namun, sejauh ini belum ada sanksi hukum bagi plagiator, kecuali mungkin sanksi administratif belaka. (Kompas, 19 Februari 2010)

Plagiarisme Lengkap: Plagiator menjiplak suatu karya tanpa ada perubahan sedikit pun dikenal sebagai plagiarisme penuh.

Plagiarisme parsial: Mengkombinasikan dua sampai tiga sumber yang berbeda, di mana penggunaan mengulang dan sinonim merajalela.

Plagiarisme minimalis: Di sini, penulis plagiator orang lain konsep, gagasan, pikiran, atau pendapat dalam kata-kata mereka sendiri dan dalam aliran yang berbeda. Meskipun banyak yang tidak menganggap ini sebagai plagiarisme. Itu dianggap sebagai mencuri studi seseorang atau pikiran. Plagiarisme minimalis melibatkan banyak parafrase.

Sumber Kutipan: penulis mengutip nama sumber, tetapi tidak memberikan informasi yang dapat diakses lainnya. Sementara beberapa mudah memberikan referensi palsu, beberapa hanya menggabungkan informasi mereka dengan karya asli penulisan. Di sini penulis merasa bebas untuk sumber informasi dan mereproduksi itu sebagai milik mereka.

Self-plagiarisme: Menggunakan karya sendiri, sepenuhnya atau sebagian, atau bahkan pikiran yang sama dan menulisnya kembali.

(burlpy.com)

Terutama di negara maju yang kesadaran akan hak orang lain sudah tinggi, penghargaan atas karya intelektual sudah semakin dijunjung tinggi. Di Indonesia, tindak plagiat dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Masalah plagiarisme ini harus dicegah sebelum membudaya di negri ini. Ada berbagai macam cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya sebagai berikut:

1. Menumbuhkan intergritas pada diri mahasiswa, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.

2. Meningkatkan fungsi dan peranan pembimbing penelitian, karena bagaimanapun hasil penelitian dari mahasiswanya adalah merupakan pertaruhan karir dari si pembimbing.

3. Menggunakan software anti plagiarisme. (scribd.com)

Plagiarisme sebenarnya adalah masalah etika pribadi. Mengetahui apa itu, dan cara-cara untuk tidak hanya mendeteksi dan mencegah konten dijiplak belajar, tetapi juga bagaimana diri plagiarisme yang terjadi akan pergi jauh dalam mempromosikan dan melestarikan keaslian dan orisinalitas.

Esensi:

Mensosialisasikan jenis dan cara pencegahan plagiarisme kepada masyarakat khususnya mahasiswa bahwa plagiarisme merupakan suatu tindakan kriminal yang sangat merugikan pencipta karya.

Sumber referensi :

www.scribd.com/doc/131279089/Pla-Giris-Me

http://id.burply.com/deteksi-plagiarisme/etika/plagiat-1028493.html


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun