KORUPSI DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN, MENJADI BUKTI LEMAHNYA HUKUM DI INDONESIA
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia bukanlah hal yang aneh. Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan dan pemilik singgasana pemerintahan menjadi bukti nyata bahwa selemah itukah hukum dan moral yang ada di negara ini. Korupsi adalah virus yang dapat meruntuhkan moralitas seseorang. Siapapun orangnya dan setinggi apapun Pendidikan yang ditempuh, jika sudah dihadapkan dengan uang ataupun kekuasaan maka runtuh sudah pertahanannya. Dari sekian banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, ada kasus korupsi yang sangat memprihatinkan yaitu kasus korupsi di lingkungan Pendidikan. Miris sekali bukan ?
Lembaga Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang suci dan terjaga. Lalu kenapa harus dinodai oleh keserakahan dan keegoisan semata ?, Dimana letak moralitas kalian hei para orang yang katanya terdidik ?
Seperti yang kita ketahui, tugas utama dari pendidikan adalah memberi pelajaran tentang moral, pembentukan karakter dan ilmu pengetahuan. Sedangkan lembaga pendidikan diberi keparcayaan untuk membimbing dan membentuk serta menghasilkan generasi emas yang akan membawa Indonesia ke puncak kesehjahteraan. Berhasil atau tidaknya Indonesia itu tergantung bagaimana generasi selanjutnya dihasilkan.
Kabar ditetapkannya rektor Universitas Udayana (UNUD), I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 hingga 2022 menjadi pembuka di tahun ini. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 443 Miliar.
Dalam kasus ini rektor UNUD dikenai pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dana SPI yang seharusnya dikelola dengan baik malah masuk ke kantong pribadi. Kalau sudah seperti ini, terus siapa yang bisa kita percaya.
Kasus ini bukan satu-satunya yang terjadi di lingkungan Pendidikan. Karena ada banyak kasus lain yang tak kalah menghebohkan.Â
Para Generasi muda yang semestinya dilindungi malah dimanfaatkan demi kepuasan pribadi. Bukankah HUKUM itu ADA UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN. Hukum tidak akan berguna jika tidak ada ketegasan dalam pelaksanaannya.
Ada beberapa solusi yang mungkin bisa dilakukan agar virus korupsi tidak semakin menyebar luas. Diantaranya,
- Menjadikan budaya anti korupsi bukan sekedar pemenuhan kurikulum semata.
- Pentingnya peran keluarga dalam pencegahan korupsi sejak dini. Bukan hanya guru atau para pendidik yang memiliki peran dalam pencegahan ini, namun keluarga juga memiliki peran yang tak kalah penting. Maraknya kasus korupsi yang terjadi itu juga merupakan akibat dari kurangnya peran orangtua dalam mendidik, serta situasi di lingkungan sekitar juga bisa menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi.
- Mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi anggaran yang berjalan. Lembaga Pendidikan seharusnya mengikut sertakan peran masyarakat terutama orangtua siswa dalam mengawasi besarnya anggaran. Pemantauan data keuangan yang melibatkan public merupakan bentuk dari demokrasi keuangan.
- Pemerintah dapat menerapkan system E-Budgeting agar lebih transparan dan akuntabel. Guna mencegah adanya penggelapan dana atau kecurangan lainnya.
- Adanya pemberdayaan komite sekolah dalam melakukan pengawasan penggunaan dana operasional sekolah.
- Badan pemeriksa keuangan perlu lebih aktif melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang masuk dan keluar.Â
      Begitu memprihatinkannya dunia Pendidikan di Indonesia.