Mohon tunggu...
Arini
Arini Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengenai Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PKM-Edukasi Prosedur Permohonan dan Pemanfaatan Efin di Desa Pematang Serai Tanjung Pura Langkat

31 Desember 2022   12:30 Diperbarui: 31 Desember 2022   12:29 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa Pematang Serai merupakan hamparan datar yang subur terletak dikecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dengan penduduk yang memiliki mata pencarian yang beraneka ragam seperti pedagang, petani, nelayan, peternak, dll.

Pada tahun 2015 desa Pematang Serai ini berhasil menjadi nominasi desa terbaik di Provinsi Sumatera Utara, dimana sebelumnya desa Pematang Serai telah menjadi juara pada perlombaan Desa terbaik Tingkat Kabupaten. Oleh karena itu masyarakat desa Pematang Serai telah berhasil mengubah paradigma, desa bukan lagi daerah terkecil dalam sistem pemerintahan, melainkan bagian paling depan. Ini dapat terjadi dikarenakan tingginya kesadaran masyarakat desa Pematang Serai untuk menemukan dan mengenali permasalahan yang ada didesa tersebut dan dapat mempercepat pembangunan desa sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan tersebut salah satunya bertambahnya mata pencarian masyarakat dari objek wisata seperti Objek Wisata Getek Online (Geol) yang telah diresmikan pada tanggal 23 September 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Langkat sekaligus mengukuhkan Kelompok Sadar wisata Desa Pematang Serai.

Dikarenakan adanya peningkatan pembangunan didesa Pematang Serai baik dari segi perekonomian maupun kesejahteraan, masyarakat mau tidak mau harus bersinggungan dengan administrasi perpajakan untuk menunjang kegiatan masyarakat tersebut. Selain itu pajak juga memiliki peranan yang dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya didalam pelaksanaan pembangunan dan memiliki fungsi salah satunya yaitu mengatur (regulerend) dimana pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan melalui kebijakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara. Direktorat Jenderal Pajak membuat sebuah sistem yang lebih sederhana dalam pelaporan pajak. Sistem pelaporan pajak ini dikenal dengan nama E-FILING. E-FILING adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang diatur dalam Peraturan Jendral Pajak Nomor PER 47/PJ/2008 pada tanggal 16 desember 2008.

Saat Wajib Pajak ingin melakukan pelaporan secara menggunakan E-FILING, maka Wajib Pajak harus mengajukan EFIN terlebih dahulu. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan E-FILING. Namun dalam praktiknya, EFIN ini belum diketahui oleh kebanyakan masyarakat pada umumnya khususnya pada masyarakat Desa Pematang Serai. Walaupun sebagian masyarakat di desa Pematang Serai telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah menjadi wajib pajak, mereka masih kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Kendala ini mungkin disebabkan oleh tingkat pengetahuan Wajib Pajak akan peraturan perpajakan yang masih sangat rendah serta kurangnya sosialisasi tentang pentingnnya EFIN saat akan melakukan pelaporan melalui E-FILING.

 Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan pada hari Senin, Tanggal 12 Desember 2022 dari jam 08.00-12.00 WIB yang dihadiri sebanyak 25 orang di Desa Pematang Serai Tanjung Pura Langkat. Adapun tim pengabdian dilakukan oleh Bapak Prof. Dr. Iskandar Muda, SE, M.Si, Ak, CA, CSP, CSRS, CPA  sebagai ketua tim pengusul dengan 4 orang mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, yaitu Arini, An Suci Azzahra, Tengku Eka Susilawaty dan Haervi Yunira.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Dari hasil observasi dan wawancara dilapangan dapat diidentifikasikan sebagian masyarakat di Desa Pematang Serai sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah menjadi Wajib Pajak, yang mana didalamnya ada hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tim memberikan solusi  dengan melakukan edukasi prosedur permohonan dan pemanfaatan EFIN , menggunakan metode ceramah yaitu dengan teknik presentasi.

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik antara lain pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. Prosedur permohonan EFIN dapat dilakukan secara manual dan online. dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan latihan sebagai bentuk kegiatan workshop permohonan dan pemanfaatan EFIN sebagai bentuk pemahaman masyarakat tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian dilakukan evaluasi kegiatan dilakukan dengan mengumpulkan dan menyimpulkan data dari kegiatan. Hasil kegiatan ini menunjukkan tingkat keberhasilan dengan indikasi adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan serta adanya respon positif dari masyarakat terhadap kegiatan ini sehingga masyarakat desa Pematang Serai Tanjung Pura Langkat diharapkan menjadi wajib pajak yang patuh dimana masyarakat memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun