Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah pertama.
Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna."
Meski demikian, tercatat bahwasannya Indonesia merupakan negara yang terbelakang mengenai pendidikan. Menurut hasil survei mengenai sistem pendidikan menengah di dunia pada tahun 2018 yang dikeluarkan oleh PISA (Progamme For International Student Assesment) pada tahun 2019 lalu, Indonesia berada di posisi ke-6 terendah yang mana peringkat ke-74 dari 79 negara.
Miris sekali, bahkan Indonesia ada di peringkat ke-6 dari belakang.
Pastinya dengan mengetahui rangking pendidikan negara kita, kita menyadari akan banyak sekali permasalahan pendidikan yang belum tuntas sehingga membuat kualitas pendidikan di Indonesia sangat rendah.
Menurut P.H. Combs (1968) menyebutkan terdapat lima masalah pokok pendidikan, yakni.
1. Bertambahnya murid yang menyebabkan perlunya tenaga pendidik yang lebih banyak lagi.
2. Dibutuhkan sumber daya dan dana untuk memenuhi kebutuhan dalam peningkatan mutu pendidikan. Seperti, gedung, buku, fasilitas pembantu dalam praktikum, guru, beasiswa bagi pelajar yang berprestasi ataupun yang kurang mampu. Walaupun sumber daya dan dana sudah cukup banyak dikeluarkan, apabila terjadinya penambahan murid maka sumber daya dan dana akan lebih cepat habis digunakan.
3. Biaya pendidikan yang mahal, sehingga dana yang dikeluarkan harus sebanding dengan kualitas mutu pendidikan, mutu guru yang baik, buku dan fasilitas yang baik, dan hal - hal lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan pendidikan.
4. Ketidaksesuaian hasil pendidikan. ketika terjadi hal demikian, akan menimbulkan sikap dan minat terhadap pekerjaan dan bayangan mengenai kedudukan yang diinginkan.