JEMBER -- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jember, Jawa Timur terus melakukan terobosan untuk pembenahan dan penguatan integritas pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini untuk mewujudkan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sebagai bentuk kepedulian dalam melayani masyarakat dengan baik baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember memprioritaskan bebas pungli dalam pelayanan paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menjamin bahwa dalam pelayanan paspor bebas dari pungli dan calo. Maka dari itu masyarakat yang mengurus paspor tidak perlu khawatir dengan adanya pungli dan calo.
Salah satu metode yang digunakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember untuk mencegah pungli yaitu dengan memanfaatkan media sosial Instagram @imigrasi_jember dan layanan pengaduan berbasis chat real time dengan menghubungi 0811-3050-3666.
Selain dapat mengadukan terkait punli, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember juga menerima segala jenis laporan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi di dalam wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember berkomitmen penuh menolak segala jenis gratifikasi dan pungli demi melaksanakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H