Hari ini lagi-lagi saya di kecewakan oleh pelayanan Imigrasi. Hal ini terjadi bukan hanya sekali saja, namun sudah berkali-kali terjadi. Mulai dari pengurusan permohonan visa suami saya, perpanjangan visa hingga pengurusan KITAS. Saya memang tidak mau menggunakan biro jasa untuk melakukan pengurusan tersebut.
Visa sosial budaya suami saya berakhir hingga tanggal 29 November 2012. Pada tanggal 12 November 2012 saya sudan melakukan proses permohonan perpanjangan visa untuk suami. Berhubung suami berasal dari Negara Pakistan yang menurut peraturan Imigrasi termasuk Negara rawan, maka setelah saya menyerahkan dokumen ke kantor Imigrasi setempat harus menyerahkan juga berkas dan dokumen ke Kanwil dan Dirjen Imigrasi. Pada proses perpanjangan visa ini, saya butuh waktu 17 hari kerja dari mulai penyerahan lengkap dokumen hingga pengesahan dan cap perpanjangan visa di paspor suami. Suami saya  baru mendapatkan pengesahan tanggal 4 Desember 2012 dan berlaku hingga tanggal 27 Desember 2012.
Untuk tidak membuang waktu lagi dan berdasarkan pengalaman lamanya pengurusan surat-surat di keimigrasian, maka pada tanggal 4 Desember 2012 tersebut, saya dan suami langsung berniat untuk menyerahkan dokumen-dokumen untuk permohan pengalihan status dari visa kunjungan menjadi ijin tinggal terbatas ( ITAS) di kantor imigrasi setempat dimana saya dan suami tinggal. Petugas imigrasi di loket setempat menolak permohonan dokumen suami saya dengan alasan karena Negara asal suami adalah Negara rawan dan saya di anjurkan untuk langsung mengurus dan menanyakan di Dirjen Imigrasi di Kuningan Jakarta. Saat itu juga saya langsung menuju Dirjen Imigrasi di HR Rasuna Said Kuningan. Sesampai di sana, saya mendapatkan informasi bahwa untuk permohonan alih status harus dari kantor imigrasi setempat. Padahal berdasarkan informasi yang saya dapat sebelumnya dari  petugas kantor imigrasi setempat mengatakan saya harus ke Dirjen Imigrasi. Betapa kesalnya saya mendapatkan 2 informasi yang berbeda. Yang saya kesal karena satu hari waktu saya terbuang percuma padahal saya juga harus bekerja.
Keesokan harinya, tanggal 5 Desember 2012 saya kembali datang ke kantor imigrasi setempat untuk menyerahkan seluruh dokumen guna permohonan persyaratan ITAS tersebut. Dan saya sampaikan kembali kepada petugas bahwa kemarin saya sudah datang ke Dirjen Imigrasi dan pihak Dirjen mengatakan bahwa untuk pengurusan ITAS harus dilakukan di kantor imigrasi setempat dahulu. Akhirnya, saya diterima oleh kepala kantor imigrasi setempat dan beliau mengecek kelengkapan dokumen suami saya. Karena memang semua sudah lengkap, akhirnya berkas pun diterima dan saya mendapatkan slip penyerahan dokumen dan di situ tertulis bahwa saya harus kembali lagi pada tanggal 12 Desember 2012 pukul 9.00 – 12.00.
Siang harinya, pada hari itu juga tanggal 5 Desember 2012, petugas imigrasi datang ke rumah saya untuk melakukan pengecekan dan survey lapangan. Jujur, saya surprise karena berkas saya langsung di tindaklanjuti. Dan saya sempat memuji kecepatan dan perubahan yang telah dilakukan oleh pelayanan imigrasi. Namun ternyata, kekaguman saya ini harus saya telan kembali karena ternyata pada tanggal 12 Desember 2012 tanggal yang telah dijanjikan oleh petugas Imigrasi untuk pengambilan surat keterangan yang harus di bawa ke Kanwil tidak dapat ditepati oleh mereka. Petugas di loket mengatakan bahwa surat sudah ada namun belum ditandatangani oleh Kepala Kantor karena sang kepala sedang meeting di luar kantor. Ok. Saya terima alasan itu. Dan petugas loket imigrasi mengatakan untuk datang kembali esok hari tanggal 13 Desember 2012. Tanggal 13 Desember 2012 , saya datang lagi dan ternyata lagi-lagi saya kecewa karena surat masih belum ditandatangani. Dan petugas mengatakan bahwa apabila sudah ditandatangani saya akan diberi kabar oleh mereka lewat telepon.
Hingga tanggal 18 Desember saya belum juga diberi kabar oleh mereka. Akhirnya saya mencoba menelpon petugas di sana dan diterima oleh ibu IM. Saya tanyakan bagaimana kelanjutan berkas suami saya, apakah surat sudah di tandatangani? Dan menurut keterangan Ibu IM, katanya berkas suami saya masih di Wadakim dan belum sampai di tangan mereka. Saya jadi bingung, tanggal 13 Desember saat saya menanyakan ke petugas Bpk H, beliau mengatakan sudah selesai dan tinggal ditandatangani. Lalu kenapa sekarang pernyataannya berbeda ? saya sebagai warga Negara menanyakan hal ini kepada IBu IM lewat telp dan saya tanyakan pula mengapa proses begitu lama apakah Imigrasi tidak mempunyai SOP dan batas standar waktu pelayanan? Namun Ibu IM salah terima, dia kesal dan menuduh saya marah-marah lalu telepon saya di tutup sepihak oleh beliau. Apakah begini Reformasi pelayanan birokrasi yang selalu di dengung-dengungkan dan terpampang di setiap kantor imigrasi??????
Adalah hak saya sebagai warga Negara untuk menanyakan mengapa proses begitu lama? Saya sudah serahkan sejak tanggal 5 Desember 2012. Namun hingga saat ini tanggal 18 Desember 2012, masih belum ada kejelasan. Jika memang, ada yang meragukan dalam berkas suami saya, mereka bisa langsung melakukan pengecekan dan konfirmasi ke saya sebagai istrinya. Namun, saya tidak mendapat keterangan apapun dan malah terkesan imigrasi sengaja memperlambat proses.Padahal visa suami saya akan berakhir tanggal 27 Desember 2012, dan saya meragukan sebelum tanggal 27 Desember 2012 ITAS bisa selesai karena sebentar lagi sudah libur natal dan biasanya kalau sudah menjelang liburan PNS sudah mulai ogah-ogahan untuk masuk kantor.
Hmmmm….ternyata spanduk-spanduk besar yang terpampang di setiap kantor imigrasi untuk Reformasi Birokrasi hanya sloga semata tanpa ada upaya dan usaha nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H