KKN-MB 016 IAIN Kudus mengadakan kegiatan sosialisasi moderasi meragama dalam upaya pencegahan judi online dan mendorong aktivitas olarahraga. Kegiatan pelatihan ini diadakan di Aula Balai Desa Gundi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada Sabtu, 28 September 2024. Narasumber pada sosialisasi ini yaitu Bapak Luqman Nurhisam, M.S.I. dan Bapak Sumarno, S.Pd. serta dihadiri oleh perangkat desa, BPD, karang taruna, ikatan remaja masjid, PKK, ketua RT dan RW, bhabinkamtipmas dan babinsa.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja dari mahasiswa Fakultas Syariah yaitu Muhammad Shofi Mubarok (Hukum Keluarga Islam) dan Idarotun Nasihah (Hukum Ekonomi Syariah). Tujuan sosialisasi ini yaitu agar semua masyarakat Desa Gundi mengetahaui tentang moderasi beragama dan bahaya judi online. Selaian itu juga mendukung olahraga di Desa Gundi dengan memberikan bola voli dan bola sepak kepada pemuda.
Bapak Sumarno, S.Pd. menjelaskan tentang moderasi beragama yaitu resep panjang umur dengan memelihara (tiga disiplin) antara lain disiplin ibadah yg Istiqomah, disiplin menjaga pola makan teratur, dan disiplin kerja rutinitas dan istirahat cukup. Selain itu, Bapak Luqman Nurhisam, M.S.I. menjelaskan tentang bahaya judi online antara lain bisa mengakibatkan kecanduan hingga bunuh diri, rusaknya hubungan keluarga, kerugian finansial sehingga memperburuk kondisi ekonomi, memicu tindakan kriminal, hingga terjebak pinjaman online ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H