Mohon tunggu...
Aril Purnama
Aril Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis yang sering disapa dengan Aril ini, lahir di daerah timur Indonesia yang bernama Bima tepatnya di Desa Ngali, ia merupakan mahasiswa Prodi Teknik Informatika Universitas Indraprasta PGRI dan Prodi Hubungan Internasional Universitas Nasional. Penulis juga aktif di berbagai organisasi dan lembaga pemuda dan mahasiswa antara lain, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI, Kompak Jakarta, Asosiasi Intelektual Muda Indonesia (AIMI), dan Merial Institute, penulis juga merupakan Founder dari platform edukasi digital yakni Ruangdialogika.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bersama Membangun Sinergitas Aparat dan Sipil

18 November 2022   09:09 Diperbarui: 18 November 2022   09:17 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kamtibnas memuat beberapa hal dibawah ini:

  • Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha hankemneg
  • Usaha hankemneg dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sebagai keekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  • POLRI sebagai alat Negara yang menjaga kamtibnas bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
  • Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha hamkamneg, serta hal-hal yang terkait dengan hankam diatur dengan UU.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai kamtibnas, jadi kamtibnas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses bangnas yang ditandai dengan terjaminya keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan pembinaan serta mengembangkan potensi masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menaggulangi segalam bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainya yang dapat meresahkan masyarakat dalam menjalankan giat kehidupanya.

Kemudian terdapat banyak bentuk gangguan kamtibnas yang terjadi dalam masyarakat seperti; tindak pidana yakni perbuatan yang melanggar atau melawan pidana yang berlaku, baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam berbagai perundang-undangan yang ada. Penyimpangan social, yaitu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan aturan-aturan, norma, dan adat istiadat masyarakat. Bencana alam dan wabah, yaitu suatu bencana yang menyebabkan penderitaan dan kurigian masyarakat. Terakhir, gangguan-gangguan lain yang dapat menimbulkan kekacauan, kepanikan dan kesengsaraan masyarakat.

Oleh karena itu dalam membangun sinergitas aparat dan sipil secara sederhana dapat dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi; saling senyum ketika bertatap muka, saling menyapa dengan santun, mengenal lebih jauh satu sama lain, menghormati dan menghargai, serta bekerjasama dan tolong-menolong dengan bingkai semangat gotong royong dan toleransi.

Kemudian dalam implimentasi prinsip-prinsip diatas diperlukan upaya pertama, membangun kemitraan Polri & masyarakat dalam wadah dan sarana komunikasi yang efektif, kedua meningkatkan partisipasi dan kesadaran serta ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan stabilitas dab ketertiban di lingkunganya melalui siskam swakarsa, dan ketiga memberdayakan masyarakat secara bersama-sama untuk mencegah dan memecahkan masalah social yang berdampak dapat menjadi sumber gangguan kamtibnas di lingkunganya.

Demikian cara dan upaya yang dapat kita lakukan sebagai upaya membangun sinergitas aparat dan sipil dalam rangka menguatkan keamanan bangsa agar tercipatanya suatu masyarakat yang aman, damai, dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun