Sejarah Revolusi Industri 4.0
Revolusi Industri 4.0 pertama kali dikenalkan oleh Prof Klaus Schwab dan Ketua Eksekutif World Economic Forum (WEF). Dijelaskan bahwa revolusi industri 4.0 mengubah hidup dan kerja manusia secara fundamental.
Revolusi industri ini merupakan generasi ke-4 yang memiliki skala, ruang lingkup, dan kompleksitas yang lebih luas dibanding sebelumnya.Â
Revolusi industri sendiri dimulai sejak abad ke-18 untuk mengembangkan industri kreatif.Adapun, bidang-bidang yang mengalami terobosan dengan munculnya teknologi baru, adalah (1) robot kecerdasan buatan, (2) teknologi nano, (3) bioteknologi, dan (4) teknologi komputer kuantum, (5) blockchain (seperti bitcoin), (6) teknologi berbasis internet, dan (7) printer 3D.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 64 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Selama pandemi Corona Covid-19 ini, sektor UMKM paling terdampak.Â
Banyak dari pengusaha tersebut yang harus gulung tikar karena permintaan jatuh. Pengusaha kecil harus memutar otak supaya bisnis tetap berjalan dan tetap mendapat pemasukan.
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Minggu (25/7/2021). Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Pengusaha kecil dan UMKM harus merasakan dampak dari PPKM ini.Indonesia sudah memasuki era 4.0 dan mau tidak mau harus mengikuti perkembangan jaman di era digital ini. Perlunya digitalisasi UMKM untuk terus maju dirasa penting.
Misalnya UMKM dibidang kuliner bisa menjual produk di e-commerce seperti shopee,tokopedia, bukalapak dll. Atau memposting produk di sosial media seperti facebook,instagram, twitter bahkan menggunakan sosial media seperti tiktok. Secara tidak langsung covid19 membuat semua orang harus berpikir kreatif yang semula serba offline dan tatap muka kini harus menjadi online.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat setidaknya sejak pandemi terjadi, penjualan di e-commerce naik hingga 26 persen atau mencapai 3,1 juta transaksi per hari.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong dan mempercepat UMKM agar go digital.