Mohon tunggu...
Ari Lesmana
Ari Lesmana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ketika kau nyaman di zona nyaman, keluarlah! Karena itu kesalahan.

Menyimpan yang saya lalui dan rasakan ke dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jika Mulyadi dan Mahyeldi Kalah Pilkada Sumbar

17 November 2020   10:34 Diperbarui: 17 November 2020   11:44 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pict by bentengsumbar.com

Ada dua calon Gubernur Sumbar yang namanya mirip bila disebut, yakni Mulyadi dan Mahyeldi. Keduanya sama-sama bertaruh dengan pemilihnya. Mulyadi bertaruh dengan 144.954 pemilihnya pada pileg 2019, sedangkan Mahyeldi bertaruh dengan masyarakat Kota Padang yang memilihnya pada Pilkada Padang 2019. 

Namun, nasib keduanya akan berbeda jika kalah Pilkada Sumbar. Jika kalah pilkada, Mahyeldi akan kembali menjadi Wali Kota Padang karena Kepala daerah memang tidak diwajibkan mundur apabila maju pada pilkada. Oleh sebab itu, Pilkada Sumbar bagi Mahyeldi bukanlah pertarungan yang besar karena jabatannya tidak hilang meskipun kalah dalam pilkada. 

Bisa saja bagi Mahyeldi Pilkada Sumbar kali ini ajang coba-coba untuk melihat keberterimaannya oleh masyarakat Sumbar. Memang keberterimaan ini tidak sama dalam pilkada kali dengan keberterimaannya beberapa tahun lagi. Namun, setidaknya ia bisa mengukur bayang-bayangnya untuk Pilkada Sumbar berikutnya. 

Jadi, Mahyeldi ikut Pilkada Sumbar kali ini untuk tujuan utamanya, yakni Pilkada Sumbar berikutnya. Dengan kata lain, Pilkada Sumbar kali ini bukanlah tujuan utama Mahyeldi, melainkan tujuang sampingan. Oleh sebab itu, kalah pun baginya pada pilkada kali ini bukan masalah meskipun menang tentu lebih baik. Karena itu pula, Mahyeldi tak akan habis-habisan pada pilkada kali ini.

Yang patut dikasihani adalah calon wakil Mahyeldi, Audy Joinaldy. Audy menjadi korban dari ajang coba-coba Mahyeldi pada Pilkada Sumbar. Padahal, Audy sudah serius ingin menjadi Wakil Gubernur. Jika Mahyeldi kalah Pilkada Sumbar, Audy rugi karena sudah mengeluarkan banyak uang untuk sosialisasi, baik di media massa, di media sosial, maupun sosialisasi langsung di lapangan, termasuk melalui alat peraga kampanye.

Sementara itu, jika kalah pilkada, Mulyadi tidak bisa kembali menjadi anggota DPR RI sebab ia telah mundur sebagai anggota DPR periode 2019---2024. Berdasarkan peraturan, anggota DPR diwajibkan mundur apabila maju pada pilkada. Itulah mengapa Pilkada Sumbar kali ini pertarungan besar bagi Mulyadi karena ia telah mengorbankan empat tahun masa jabatannya sebagai anggota DPR untuk maju ke pilkada. 

Oleh sebab itu, tentu saja Mulyadi akan mengerahkan semua sumber dayanya untuk menang pada pilkada kali ini. Selain itu, Mulyadi harus menang Pilkada Sumbar agar tidak mengecewakan 144.954 orang yang memilihnya pada pileg 2019. Jika kalah pilkada, Mulyadi tidak bisa menyuarakan aspirasi atau mewadahi harapan 144.954 pemilihnya itu.

Sebenarnya, kalau pun menang, Mulyadi sudah mengecewakan 144.954 pemilihnya itu karena menjadi anggota DPR tidak sama dengan menjadi gubernur karena tugas keduanya berbeda. 144.954 pemilih itu memilihnya sebagai anggota DPR, bukan sebagai gubernur. Anggota DPR adalah perpanjangan tangan rakyat di pemerintahan pusat, sedangkan gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. 

Namun, Mulyadi bisa saja beralasan bahwa dia tidak meninggalkan 144.954 pemilihnya karena jika dia menjadi gubernur, suara 144.954 pemilih itu lebih bisa didengarkan. Akan tetapi, 144.954 pemilih itu akan lebih kecewa jika Mulyadi kalah pilkada karena saluran aspirasi mereka tidak ada lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun