Atas dasar argumentasi hukum tersebut, EH melayangkan gugatan pra peradilan atas di terbitkannya surat SP3 tersebut. Menunjuk Kantor Hukum AFKAR & PARTNER, yang beralamat di Sleman Yogyakarta, gugatan pra peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara no.3/Pdt.Pra/2021/PN.SLM, tertanggal 13 Agustus 2021. Dalam gugatan pra peradilan tersebut, turut digugat Kapolri cq Kapolda DIY cq Kapolres Sleman.
Itulah kronologi dua kasus yang sedang dihadapi YIS. Lamanya proses persidangan yang diajukan oleh EH kepada YIS, baik pelaporan tentang nilai ijazah palsu dan juga pelaporan atas dugaan tindakan dikriminasi terhadap anak ini, membuat masyarakat sulit memahami atau memilah kasus ini.
Semoga tulisan ini dapat lebih membuat masyarakat paham dengan kasus yang sedang dihadapi YIS. Dan semoga, hukum benar-benar ditegakkan dan melihat kepentingan masyarakat luas sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H