Mohon tunggu...
Arikal Izzah
Arikal Izzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih belajar dan selalu belajar

Terimakasih sudah berkunjung, salam kenal ya. 🙏🏻

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Lebih Dekat dengan 20 Tahun Dedikasi Mahkamah Konstitusi RI

23 Juli 2023   21:35 Diperbarui: 23 Juli 2023   22:27 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir dua dekade, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjalankan tugasnya sebagai penjaga gawang konstitusi. Tepat pada 13 Agustus 2023 nanti, 20 tahun sudah MKRI melindungi penerapan perundang-undangan di negara ini. Mahkamah Konstitusi yang mulanya hanya sebatas ide Constitutional Court alias perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern abad ke-20, kemudian diadopsi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001 ke dalam amandemen konstitusi akhirnya disahkan bersamaan dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 20 tahun yang lalu.

Lembaga negara dengan julukan the guardian of constitution dan the guardian of democracy ini, telah menyelesaikan dan memutus persoalan-persoalan konstitusi Indonesia. Dibentuknya MKRI merupakan salah satu  implementasi Indonesia melindungi hak-hak rakyat.

Selain menjadi pelindung konstitusi, MKRI juga memiliki fungsi pelindung demokrasi sesuai dengan amanah Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut salah satu Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar, dalam menjalankan tugas-tugasnya MKRI menggunakan mekanisme checks and balances, hal ini bertujuan agar konstitusi negara terhindar dari kesewenang-wenangan serta terwujudnya akuntabilitas atau keterbukaan. Checks and balances yang diterjemahkan sebagai saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa disebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MKRI lazim dengan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yakni menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya  diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Satu kewajiban yang diemban oleh MKRI adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Adapun pelanggaran tersebut berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, serta tindak pidana lainnya yang bukan merupakan cerminan dari syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Yang demikian tersebut dicantumkan dalam Pasal 7A UUD 1945. 

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas konstitusi, MKRI menggunakan prinsip independensi dan impersialitas. Prinsip independensi diartikan sebagai sikap bebas dari pengaruh, hal ini dapat diwujudkan dengan adanya prinsip transparansi, partisipatif, obyektif, dan akuntabel Sedangkan impersialitas dimaknai dengan sikap tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Dua prinsip tersebut secara universal wajib diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun lembaga peradilan yang lain.

Mahkamah Konstitusi RI juga memiliki "Sapta Karsa Hutama" untuk menjaga kualitas dalam diri tiap hakim konstitusi. Sehingga putusan maupun pemikiran yang tertuang dalam memproses sebuah perkara tersebut sejalan dengan tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Sapta Karsa Hutama ialah kode etik yang wajib dimiliki dan dijunjung tinggi oleh tiap-tiap hakim konstitusi. Sedangkan, Satpa Karsa Hutama sendiri memiliki arti tujuh prinsip utama. 

Prinsip-prinsip tersebut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi terdiri dari prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. Demi terjaganya dan tegaknya kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik hakim konstitusi terkait adanya aduan maupun informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terlapor atau terduga yang disampaikan oleh masyarakat, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Di usianya saat ini, lembaga yang dikendarai dari 9 orang hakim konstitusi ini mampu beradaptasi dengan dunia generasi 5.0. Hal ini guna memberikan layanan terbaik untuk rakyat Indonesia. Website www.mkri.id merupakan salah satu bukti adanya transparansi dalam MKRI. Laman tersebut dijadikan sebagai media yang harapannya dapat dengan mudah diakses oleh seluruh pembaca terutama rakyat Indonesia, kapan pun dan dimanapun. 

Segala informasi berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi RI terdapat dalam laman tersebut. Mulai dari sejarah, visi dan misi, kedudukan dan kewenangan, struktur organisasi, kode etik dan dewan etik, info publik, publikasi, profile anggota, prosedur penanganan perkara, jadwal sidang, dasar hukum, penghargaan-penghargaan yang telah diraih oleh Mahkamah Konstitusi RI, administrasi umum hingga unit kerja pun ada dalam laman tersebut. Masih banyak lagi informasi mengenai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam laman tersebut.

Selain menggunakan website yang mayoritas umumnya dibaca oleh beberapa masyarakat yang berkepentingan saja, Mahkamah Konstitusi juga menggunakan media massa yang digandrungi oleh anak-anak muda untuk menarik perhatian generasi millenial. Seperti halnya facebook, twitter, channel youtube, instagram, hingga tiktok. Akun resmi tersebut dilabeli Mahkamah Konstitusi RI dengan menyajikan informasi yang dikelola dan dikembangkan sedemikian rupa mengikuti trend masa kini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun