Menggugat konsistensi penegakkan hukum di tanah air seperti sebuah utopia. Keadilan bisa bermakna ganda. Di satu sisi, keadilan dianggap hadir dan ada jika dipandang oleh rezim yang berkuasa. Sebaliknya di sisi korban ketidakadilan, kata adil begitu menyakitkan.
Hukum yang seharusnya hadir sebagai "panglima" terkadang kerap berjalan tidak sebagaimana mestinya. Hukum kerap tumpul ke atas dan kerap pula tajam ke bawah. Hukum yang diiktiarkan untuk menggapai keadilan, kerap digugat sebagai pisau yang mejan dan tidak berdaya ketika membentur dinding-dinding kekuasaan.
Belum lagi jika bicara mengenai aturan-aturan hukum yang dibuat untuk mengharmoniskan tata kehidupan, tidak jarang saling tumpang tindih dan inkonsisten satu sama lainnya. Padahal, peraturan hukum pada tingkatan yang lebih rendah harus selalu konsisten dengan peraturan hukum yang berada di atasnya dalam hierarki. Jika terjadi konflik atau inkonsistensi antara peraturan pada tingkatan yang berbeda, peraturan yang lebih tinggi akan memiliki kekuatan mengatasi peraturan yang lebih rendah. Prinsip ini membantu menjaga konsistensi dan harmoni dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
"Dengan munculnya PP Nomor 28/2022 saya sering bingung apakah teori-teori hukum masih berlaku sekarang ini ? Dari legal struktur sebetulnya perangkat hukum kita sudah memadai. Dalam hal legal kultur, kita sangat lemah karena budaya permisif demikian juga legal substances kita juga mengenal adanya kompromi politik yang bisa mengatasi persoalan hukum. PP Nomor 28/2022  jika  bertentangan dengan undang-undang di atasnya bisa dibawa ke Mahkamah Agung, "jelas I Dewa Gede Palguna.
Menurut Palguna, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang  dianggap sebagian kalangan inkonsisten dengan  peraturan pada tingkatan yang berbeda harus diuji materi ke Mahkamah Agung. Lahirnya PP Nomor 28/2022 jika dianggap terlambat tidak akan masalah akan tetapi  tetapi sepanjang isinya bertentangan dengan nilai keadilan maka layak digugat publik.
Bagi I Dewa Gede Palguna yang juga pendiri Forum Merah Putih, harusnya negara kita memiliki constistusional complaint atau Verfassungbeschwerde  seperti di Jerman untuk mengadukan persoalan hukum seperti munculnya PP Nomor 28/2022. Norma undang-undang yang baik harusnya dimulai dari awal pembentukkannya sehingga aturan turunannya bisa dikontrol.
Bagi Ni Nengah Budawati, produk hukum yang tidak berpijak kepada aspek psikologis, sosial serta budaya maka keberlakuannya menjadi tidak efektif. Publik pesimis dan undang-undang menjadi produk hukum yang hampa tanpa makna.
Baik Palguna maupun Budawati  membentangkan konteks pentingnya penegakkan hukum bagi terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dari amatan hukum dan budaya. Menurut keduanya, selama hukum belum ditegakkan, kemajuan ekonomi sebuah bangsa menjadi tidak bermakna. Demikian pula halnya dengan mengenyampingkan aspek budaya dalam proses legeslasi menjadikan produk hukum yang dihasilkan menjadi hampa.