Mohon tunggu...
Ari Junaedi
Ari Junaedi Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar, Konsultan, Kolomnis, Penulis Buku, Traveller

Suka membaca, menikmati perjalanan, membagi inspirasi, bersilaturahmi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gubernur Bali "Kesengsem" dengan Kampanye Bali Shanti ala LSPR

29 Juni 2023   15:39 Diperbarui: 29 Juni 2023   15:41 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Bali mendukung LSPR dalam kampanye Bali Shanti (foto : istimewa)


Dalam beberapa bulan terakhir ini, ulah "nakal" turis-turis asing yang tengah liburan ke Pulau Dewata Bali semakin meresahkan. Ada yang turis asing yang berbuat tidak senonoh di tempat-tempat suci, berbuat onar di pemukiman dan hotel, berlaku "seenaknya sendiri" saat berlalu lintas serta memang sengaja memilih " dideportasi" agar bisa pulang "gretongan" ke negara asalnya.

Yang lebih "keterlaluan" lagi, ada sebagian kecil turis asing yang mulai "menyerobot" mata pencaharian warga lokal. Ada turis asing yang membuka kursus tari Bali dan ada pula turis asing membuka usaha rental kendaraan. Bahkan ada pula turis asing yang membuka praktek prostitusi.

Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, dari 160 ribu kunjungan turis asing ke Bali setiap harinya yang terlibat dengan perilaku yang meresahkan sebetulnya hanya sedikit. Hanya karena viral di media sosial sehinga aksi tidak terpuji turis asing tersebut menjadi perhatian banyak kalangan bahkan tersebar hingga ke mancanegara.

Kebijakan Gubernur Bali dalam "menertibkan" turis asing yang melakukan aksi penodaan tempat suci dan berlaku tidak sopan serta melanggar ketertiban dinilai banyak kalangan sebagai langkah berani dan tegas.

Wayan Koster bahkan secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut berisi beberapa hal kewajiban dan larangan (do's dan don'ts). SE ini mulai berlaku di seluruh wilayah Bali per 31 Mei 2023.

Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali diwajibkan (do's) seperti  memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan serta dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan

Selain itu, turis mancanegara wajib memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Masih banyak turis asing berperilaku baik di Bali daripada turis yang berperilaku
Masih banyak turis asing berperilaku baik di Bali daripada turis yang berperilaku "brengsek" (foto : Ari Junaedi)
Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya. Mereka juga harus didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi  yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali saat mengunjungi daya tarik wisata.

Turis mancanegara juga harus melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi atau autorized money changer, baik di bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

Turis asing juga kudu melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah serta.  Turis mancanegara yang berlalulintas harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang.

Penyematan jaket oleh Rektor LSPR, Dr Andre Iksano kepada Gubernur Bali, Dr Wayan Koster sebagai Civitas Academika kehormatan LSPR (foto : Ari Junaedi
Penyematan jaket oleh Rektor LSPR, Dr Andre Iksano kepada Gubernur Bali, Dr Wayan Koster sebagai Civitas Academika kehormatan LSPR (foto : Ari Junaedi
Bagi yang menggunakan alat transportasi  harus yang laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun