Dalam beberapa bulan terakhir ini, ulah "nakal" turis-turis asing yang tengah liburan ke Pulau Dewata Bali semakin meresahkan. Ada yang turis asing yang berbuat tidak senonoh di tempat-tempat suci, berbuat onar di pemukiman dan hotel, berlaku "seenaknya sendiri" saat berlalu lintas serta memang sengaja memilih " dideportasi" agar bisa pulang "gretongan" ke negara asalnya.
Yang lebih "keterlaluan" lagi, ada sebagian kecil turis asing yang mulai "menyerobot" mata pencaharian warga lokal. Ada turis asing yang membuka kursus tari Bali dan ada pula turis asing membuka usaha rental kendaraan. Bahkan ada pula turis asing yang membuka praktek prostitusi.
Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, dari 160 ribu kunjungan turis asing ke Bali setiap harinya yang terlibat dengan perilaku yang meresahkan sebetulnya hanya sedikit. Hanya karena viral di media sosial sehinga aksi tidak terpuji turis asing tersebut menjadi perhatian banyak kalangan bahkan tersebar hingga ke mancanegara.
Kebijakan Gubernur Bali dalam "menertibkan" turis asing yang melakukan aksi penodaan tempat suci dan berlaku tidak sopan serta melanggar ketertiban dinilai banyak kalangan sebagai langkah berani dan tegas.
Wayan Koster bahkan secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut berisi beberapa hal kewajiban dan larangan (do's dan don'ts). SE ini mulai berlaku di seluruh wilayah Bali per 31 Mei 2023.
Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali diwajibkan (do's) seperti memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan serta dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan
Selain itu, turis mancanegara wajib memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Turis mancanegara juga harus melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi atau autorized money changer, baik di bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
Turis asing juga kudu melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah serta. Turis mancanegara yang berlalulintas harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang.
Turis asing juga harus tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Sementara itu larangan-larangan (don'ts) untuk wisatawan mancanegara, seperti memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan.
Turis asing juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
Turis juga dilarang membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. Dilarang juga menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina atau styrofoam dan sedotan plastik.
Tabu bagi turis asing mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech dan hoaks.
Turis asing terlarang untuk bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Dilarang juga terlibat dalam aktivitas ilegal seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral dengan melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Jika terdapat pelanggaran, nantinya Pemprov Bali akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Dari bulan Januari hingga Mei 2023, sudah 129 wisatawan asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar peraturan dan pariwisata di Bali (Narasi.tv, 30 Mei 2023).
Terkait dengan langkah-langkah tegas dan terukur dari Pemerintahan Provinsi Bali, Institut Komunikasi dan Bisnis London School of Public Relations (LSPR) memberikan dukungan nyata berupa kesiapan peluncuran kampanye Bali Shanti.
Pertemuan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Rektor Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Dr. Andre Iksano yang disertai delegasi LSPR seperti pengajar senior Dr. Ari Junaedi, Ermiel Thabrani, Benny Siga Butarbutar, Direktur LSPR Bali, Giselle Sedra Buot, serta Jasa Buana Adji, M. Thoriq, Gek Tri dan Gusti Zena di Rumah Dinas Jaya Sabha, Denpasar (Rabu, 27 Juni 2023) membahas tentang penguatan pariwisata dari perspektif komunikasi.
Kampanye Bali Shanti yang digagas LSPR adalah memberdayakan warga asing di Bali untuk menjadi duta damai di Bali. Program kampanye Bali Shanti tentu saja melibatkan tokoh adat, budayawan, insan pariwisata serta seluruh stake holder agar tujuan Gubernur Bali dengan mengeluarkan do's dan don'ts bisa tepat sasaran.
Dalam waktu dekat LSPR Bali akan menggelar serangkaian workshop untuk memperkaya muatan kampanye Bali Shanti dengan pelibatan berbagai kementerian, para pelaku pariwisata, budayawan, akademisi serta tentu saja pihak pemerintahan provinsi serta kabupaten dan kota.
Sebagai salah satu institusi pendidikan public relations terkemuka di Asia, LSPR akan menggelar konferensi komunikasi berskala internasional yang rencananya dihelat di Bali pada tanggal 29-29 September 2023 mendatang.
Bali Shanti tidak saja menjadi bentuk kepedulian LSPR terhadap kelangsungan pariwisata di Bali tetapi juga menjadi bukti bahwa LSPR begitu berkomitmen pada penghormatan dan pewarisan kebudayaan, tradisi serta kearifan lokal.
"Sejak kecil saya mengagumi sosok seorang pengajar. Kehadirannya ditunggu, suaranya didengarkan, dan sosoknya dimuliakan. Seorang pengajar tampil hebat, karena memiliki jawaban dari semua pertanyaan mahasiswa-mahasiswanya. Seorang pengajar tidak boleh tinggal di menara gading tetapi harus memberi arti dan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya, pada bangsa dan negara." - Prita Kemal Gani -- tokoh public relations terkemuka dari Indonesia
*Ari Junaedi adalah akademisi, konsultan komunikasi & kolomnis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H