Tahun 2022, tersiar kabar resesi ekonomi mulai melanda sebagian negara di dunia. Tahun, 2023, bahkan resesi ekonomi bisa saja akan lebih menghamtam sebagian negara-negara yang kuat secara ekonomi. Peristiwa dan ramalan ekonomi dunia jelas tergambar pada akhir-akhir tahun 2022.Â
Pandemi memang telah membawa akibat fatal, terutama bidang ekonomi. Kita beruntung belum merasakan berbagai dampak dari resesi yang dialami berbagai negara.
Di tengah negara berjuang untuk menghadapi resesi tersebut, berbagai kebijakan diambil pemerintah agar sebagai sebuah negara bisa bertahan dari kemerosotan dan kehancuran ekonomi. Usaha keras dan kebijakan tegas menjadi cara utama mempertahankan pemerintahan.Â
Akhir tahun 2022, tepatnya, pada 30 Desember 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.Â
Penerbitan Peraturan Pemerintah ini menguncang berbaagai penolakan dan kecaman masayarakat dan LSM. Pemerintah tidak bergeming, terus maju pantang mundur.Â
Tarif naik KRL
Pada bulan Desember 2022 ini juga, pemerintah berencana menaikkan tarif KRL. Kenaikan tarif ini akan diberlakukan khusus untuk orang kaya.
Sementara tarif untuk orang miskin akan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. tentunya rencana kebijakan yang diambil Pemerintah ini pun sontak menimbulkan polemik di berbagai media dan sosial media.Â
Padahal, selama ini KRL adalah moda transportasi yang dianggap merakyat; ramah di kantong dan tidak menimbulkan kemacetan di Ibu Kota.Â
Pengguna KRL pun beramai-ramai mengajukan keberatan, protes melalui berbagai media sosial. Apalagi kebijakan ini membedakan si miskin dan si kaya. Si miskin dapat subsidi dan si kaya membayar penuh harga tarif.