Sudah lama tidak menulis di blog bersama ini, tiba tiba kok kangen nulis lagi meski mungkin hanya ibarat sepatah dua patah kata saja.
Bulan ini publik dihebohkan dengan munculnya nama Amien Rais di dalam surat tuntutan jaksa dalam kasus alkes yang melibatkan nama menteri kesehatan zaman SBY, Siti Fadilah, yang dulu terkenal karena keberaniannya menutup fasilitas lab Namru.
Perihal munculnya nama Amien Rais di surat tuntutan jaksa tidak akan saya bahas, sudah banyak yang membahas kok, daripada bosen kalo sata tulis lagi, apalagi hakim dalam keputusannya juga sudah klir menyatakan bahwa uang dari SB Foundations ke Amien Rais tak ada hubungannya dengan kasus alkes.
Di sini saya cuma tergelitik untuk membahas soal perbandingan antara pemberian gitar oleh metallica kepada jokowi dengan transfer uang dari SBF kepada Amien Rais.
Ada sebuah tulisan yang membandingkan dua hal tersebut, seakan-akan dua hal tersebut sama dan sebangun kalo menggunakan istilah matematika jaman sekolah dulu. Tulisan itu lengkap dengan mencantumkan sebuah pasal tentang aturan gratifikasi, dan tak lupa memuji jokowi yang mematuhi aturan itu dan menganggap naif seorang profesor yang bernama Amien Rais yang dituduhnya tidak faham atau pura-pura tidak faham tentang aturan gratifikasi.
Jadi begini, jiah kok jadi serius amat kayaknya. Perihal aturan gratifikasi itu sebagaimana tertulis berlaku bagi PNS atau penyelenggara negara, semisal presiden, menteri, kepala daerah, anggota dewan.
Nha, ketika jokowi menerima hadiah gitar dari metallica, posisi jokowi adalah seorang presiden, sehingga termasuk penyelenggara negara, yang berlaku aturan tentang gratifikasi. Di sisi lain, Amien Rais, ketika menerima transfer uang dari SB Foundations, posisinya adalah warga negara biasa, bukan PNS, bukan pejabat negara yang dengan sendirinya tidak berlaku aturan soal gratifikasi.
Sampai di sini semoga bisa difahami, kalau belum, bolehlah pergi ke perpustakaan atau tanya mbah google untuk belajar lebih jelas soal gratifikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H