Mohon tunggu...
Arif Suyo
Arif Suyo Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Tak Ada Manusia Yang Dapat Memenjarakan Fikiran

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Pidana dan Pandangan Masyarakat

7 November 2013   21:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:28 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendengar kata Pidana saja orang sudah membayangkan hal hal yang mengerikan, mulai dari membayangkan tentang pembunuh, pencuri,penjara, kekerasan, bui, siksaan, hukuman mati, penjara seumur hidup dan lain sebagainya. Padahal semua itu terkesan berlebihan dalam mendefinisikan tentang Hukum Pidana.



Kebanyakan masyarakat memang masih belum memahami apa sebenarnya yang dimaksud Hukum Pidana itu, terutama masyarakat yang masih tergolong awam. Pada dasarnya kita tidak pernah menginginkan adanya tindak pidana. Namun kondisi lingkungan pada jaman sekaranglah yang selalu menuntut kita untuk berbuat demikian, sedikit-dikit lapor polisi, visum atau apalah namanya.

Kembali ke permasalahan Hukum Pidana tadi, bahwasanya hukum pidana tidaklah se-seram yang ada di fikiran kita. Karena pada mulanya, Hukum Pidana merupakan solusi terakhir dari penyelesaian sebuah masalah. Jadi sebelum kita menyeret sebuah kasus, sebaiknya kita menyelesaikannya secara kekeluargaan, sebagaimana prinsip penyelesaian masalah yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita.

Mengingat bahwa pada masa lalu, cara penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sangat efektif untuk menyelesaikan masalah, sehingga membuat bangsa bangsa lain sangat tertarik untuk menggunakannya juga, sekaligus tertarik untuk menjajah indonesia pada masa lalu.

Betapa ruginya kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki bermacam-macam budaya dan suku bangsa. Namun tidak mengetahui bahwa sistem penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sangat cocok bagi masyarakat Indonesia, yang pada masa sekarang ini sedang menggunakan Hukum Impor (berdasakan Asas Konkordansi) yang bernama KUHP yang jelas jelas merupakan hukum peninggalan masa penjajahan Belanda yang memang diterapkan pada masa itu untuk memeras orang Indonesia. Dan bodohnya lagi, kita masih menggunakannya, padahal di negeri Belanda saja sudah,,,, aahh,,,, sudahlah

Jadi intinya adalah, masyarakat kita sangat memerlukan keadilan, bukan kepastian hukum semata. Karena yang harus ditegakkan adalah keadilan, bukan kepastian hukum.

Salam Super !!!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun