Mohon tunggu...
Arif Samala
Arif Samala Mohon Tunggu... Guru - pejuang keimanan

manfaat untuk sesama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TIM KKN UNISNU Jepara Melakukan Pendampingan Pembuatan Perizinan NIB UMKM Warung Gaolbu Mika RW 3 Desa Dermolo

25 Februari 2023   13:37 Diperbarui: 25 Februari 2023   13:40 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minggu 15 Januari 2023,TIM  KKN UNISNU JEPARA ANGKATAN XIV DERMOLO 1 Melakukan Pendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Meningkatakan Produktivitas Pada UMKM Warung Gaol di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan di pasal 15 terdapat program yang menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak belajar di program studi lain di Perguruan Tinggi yang sama, atau di Perguruan Tinggi yang lain baik di program studi yang sama atau berbeda, dan di luar kampus pada lembaga non PT atau dengan istilah lain Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka (MBKM). Dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tersebut mengakomodir tuntutan penyesuaian kualitas SDM, sehingga salah satu program Merdeka Belajar-kampus Merdeka yaitu memberi hak belajar mahasiswa di luar kampus untuk mengoptimalkan kemampuan hard skill dan soft skill menjadi sangat tepat. Salah satu kegiatan mahasiswa belajar diluar kampus adalah KKN dengan tema "Meneguhkan Peran Kader Aswaja An Nahdliyah dalam Pemberdayaan Masyarakat".

KKN dengan tema "Meneguhkan Peran Kader Aswaja An Nahdliyah dalam Pemberdayaan Masyarakat".ini diimplementasikan oleh Fakultas Unisnu Jepara dengan melaksanakan KKN di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. KKN tersebut diikuti oleh 32 mahasiswa dibagi menjadi kelompok (Dermolo 1 dan Dermolo 2)yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari hingga 28 Februari 2023.

Dosen Pendamping Lapangan (DPL), Gentur Wahyu Nyipto Wibowo, S.Kom.,M.Kom. mengatakan selama sekitar satu bulan lebih mahasiswa Universitas Unisnu Jepara melaksanakan berbagai program kerja yang telah dirancang sesuai dengan tema yakni Berbasis Pengabdian Mitra, dengan itu TIM KKN Dermolo 1 memilih Warung Gaol di Desa Dermolo menjadi pusat utama dalam pelaksanaan program wajib berbasis kemitraan tersebut.

"Diawali dengan diskusi singkat dengan pemerintahan Desa Dermolo dan kepala desa selaku pihak yang menaungi pemerintahan masyarakat Dermolo dan kunjungan ke berbagai unit usaha agar seluruh Mahasiswa KKN mengetahui potensi-potensi yang dimiliki sehingga bisa dikembangkan", jelasnya.

Lebih lanjut, para mahasiswa mengunjungi para pelaku UMKM untuk mengetahui apa saja kekurangan dan kebutuhan mereka, selain itu mahasiswa KKN  memberi seminar dan dibantu untuk memperbaharui kemasan-kemasan mereka, membuatkan label-label produk, mensosialisasikan digital marketing, dan agar terakui secara legal produk-produk UMKM tersebut. Mahasiswa KKN juga mendampingi  pelaku UMKM untuk pengurusan ijin NIB (Nomer Induk Berusaha). Mahasiswa mengkoordinasi untuk persyaratan perijinan tersebut, kemudian mendampingi pelaku UMKM tersebut untuk bimbingan teknis penyuluhan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai tanda pengenal para pelaku usaha.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Diluar fokus utama, ada beberapa program yang lainnya seperti bakti sosial penyaluran bibit Bersama ibu-ibu PKK di dukuh Sentul Rw 08 dan Warga RT 04 RW 02 , Kolaborasi dengan PRNU Dermolo dan Banom, Mahasiswa KKN melaksanakan Peringatan Isro' Mi'roj dengan Muslimat  di lingkungan RW 02 dukuh Kecipir Dan yang terakhir mahasiswa  juga berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan yakni pendampingan belajar di TK dan RA.

Respon masyarakat termasuk mitra UMKM warung Gaol dengan kegiatan-kegiatan KKN yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Unisnu Jepara sangat baik, terlebih pada pelaku UMKM yang merasa sangat terbantu karena dengan program-program yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut bisa meningkatkan daya minat pembeli sehingga meningkatkan perekonomian. Terkhusus pada pendampingan ijin NIB, dengan adanya ijin NIB bahwa bisa memperluas jangkauan pemasaran produk-produk UMKM warung Gaol tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun