Mohon tunggu...
Arifroem Mohamad
Arifroem Mohamad Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

mahasiswa ilmu komunikasi yang berfokus pada media dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terjadi Lagi! Kekerasan pada Wartawan di Surabaya

25 April 2021   23:14 Diperbarui: 26 April 2021   00:39 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa kasus penganiayaan terhadap wartawan, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/3). - Antara/Irsan 

Kasus kekerasan pada wartawan di Indonesia bertambah lagi. kejadian ini menimpa Nurhadi Jurnalis Tempo di Gedung Graha Samudra Bumimoro [GSB] kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut, Surabaya.

Nurhadi (korban) diketahui sedang melaksanakan tugas liputan untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang baru saja dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam. meski nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pengawal Angin (tersangka) tetap merampas telpon genggam Nurhadi dan memaksa.

"Nurhadi ditampar dan dipukul beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya demi memastikan nurhadi tidak melaporkan hasil liputannya bahkan Nurhadi juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel," jelas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

sungguh disayangkan. Kesekian kalinya kekerasan pada wartawan terjadi di Indonesia.

Kasus ini dikecam keras oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan dibawa ke pengadilan dengan di dampingi oleh tim advokasi yang sudah di bentuk oleh AJI. terakhir, Polda Jawa Timur telah menetapkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah selesai melakukan gelar perkara pada Selasa (20/4/2021).

kekerasan memanglah sering terjadi di berbagai bidang bekerjaan. jurnalis adalah salah satu bidang pekerjaan yang sangat rawan akan terjadinya kekerasan, sejak dulu sampai sekarang. Adanya UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia memang lah secara hukum melindungi Pers, akan tetapi kondisi dilapangan akan sangat berbeda. Juga, Pers yang menjadi Indra masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk melihat  'Arah Angin' Ekonomi dan Politik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun