Mohon tunggu...
Arif Ritaudin
Arif Ritaudin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran PK Muda Bapas Ciangir dalam Membangun Jejaring

12 Juni 2023   11:13 Diperbarui: 12 Juni 2023   11:33 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan (Klien), penulis bersama Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) mewakili Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas (Bapas) II Ciangir mendatangi H.Ahmad Mista Mustofa selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cilegok Kabupaten Tangerang. Penulis menyampaikan maksud dan tujuan sejumlah konsep pembimbingan yang telah direncanakan.

Membangun jejaring dengan para pihak adalah amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 57 tahun 1999 tentang kerjasama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Tujuannya berupa meningkatkan : (a). ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b). kesadaran berbangsa dan bernegara, (c). intelektual, (d). sikap dan perilaku, (e). kesehatan jasmani dan rohani, (f). kesadaran hukum, (g). reintegrasi sehat dengan masyarakat, (h). keterampilan kerja, dan (i). latihan kerja dan produksi.

Kemudian para pihak yang akan melakukan kerjasama kegiatan atau telah melakukan kerjasama kegiatan dapat mengikatkan diri dengan Bapas Ciangir dalam kerjasama. Mereka dapat diposisikan sebagai kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmaslipas) yang didasari pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

Tujuan dari adanya Pokmaslipas adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tujuan system Pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi seutuhnya, menyaradi kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Setelah itu penulis juga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Mata Hati  dengan maksud mengajak lembaga tersebut untuk penyuluhan hukum kepada Klien. Gayung bersambut dimana pihak LBH kembali bersedia melakukan kegiatan mulia tersebut sebagai wujud ikhtiar memberikan kemanfaatan kepada sesama.

Selanjutnya penulis membuat konsep Perjanjian Kerjasama (PKS) yang isinya ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan yang mengikat para pihak. Setelah para pihak memahami dan sepakat, PKS tersebut ditandatangi bersama dengan penuh rasa tanggungjawab dan resmi menjadi alas hak dalam pelaksaan pembimbingan.

Tahun sebelumnya Kegiatan mengambil tempat di Kantor Bapas Ciangir, adapun bertindak sebagai fasilitator adalah penulis bersama dengan rekan sejawan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Setiap PK diberikan peran untuk melibatkan para Klien yang dibimbingnya agar hadir pada saat acara. Tentu saja sebelumnya para PK harus melaksanakan asesmen resiko dan kebutuhan agar klien yang dilibatkan adalah orang yang tepat untuk dibimbing.

Sebut saja RD pria berumur 23 tahun tersebut adalah mantan pengguna Narkotika dirinya sebelumnya mengaku sering gelisah yang adakalanya mengganggu mentalnya, setelah mendapatkan pencerahan terkait pentingnya mengamalkan berdzikir sebagai asupan jiwa manusia dari H.Ahmad, RD secara bertahap merasakan ketenangan batiniahnya setelah mengamalkan materi yang disampaikan pemateri.

Begitupula MG, seorang pria payuh baya yang pernah menjadi residivis kasus perjudian, dirinya aktif bertanya tentang kiat-kita menjadi pribadi yang baik. MG juga meminta waktu untuk mengobrol lebih banyak dengan pemateri setelah acara selesai. Partisipasi kelas yang uar biasa tersebut semakin membuat penulis optimis akan keberhasilan kegiatan pembimbingan.

Kemudian pelaksanaan kegiatan yang pernah dilakukan dengan LBH Mata Hati adalah penyuluhan hukum, dijelaskan sejumlah hak warganegara yang sama kedudukannya dengan hukum. Sikap saling toleransi dalam kehidupan masyarakat merupakan keharusan agar satu sama lain tidak ada yang dirugikan.

Sebut saja FZ seorang ayah dengan satu anak tersebut, sebelumnya memiliki sikap anti sosial, dirinya jarang bergaul dengan masyarakat dan adakalanya bertengkar dengan tetangganya. FZ akhirnya memahami keuntungan bersosialisasi dengan masyarakat. saling menyapa dan mengobrol dapat menambah persaudaran yang kelak saling membantu pada saat ada kesusahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun