Mohon tunggu...
Arif Ritaudin
Arif Ritaudin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam Pembimbingan Kemasyarakatan

18 Mei 2023   17:00 Diperbarui: 18 Mei 2023   17:14 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana

Dalam 10 prinsip Pemasyarakatan disebutkan bahwa (1) Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna, (2) Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan, (3) Berikan bimbingan supaya mereka bertaubat, (4) Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat dari sebelum dijatuhi pidana. (5) selama kehilangan kemerdekan bergeraknya, Narapidana dan Anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat.

Selanjutnya (6) Pekerjaan yang diberikan kepada Narapidana dan Anak tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu. (7) Pembinaan dan Pembimbingan yang diberikan kepada Narapidana dan Anak  adalah berdasarkan Pancasila. (8) Narapidana dan Anak bagaimana orang sakit yang perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya dan lingkungannya, kemudian dibina dan dibimbing kejalan yang benar. (9) Narapidana dan Anak hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertetu. (10) Untuk pembinaan dan pembimbingan para Narapidana dan Anak didik, maka disediakan sarana yang diperlukan.

Undang- Undang Pemasyarakatan yang baru yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 memberikan pelindungan terhadap dalam bentuk pemberian hak kepada Tahanan dan Narapidana yang dapat diperoleh langsung oleh mereka. Ada juga hak bersyarat yaitu (a) remisi, (b). asimilasi, (c). cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, (d). cuti bersyarat, (e). cuti menjelang bebas, (f). pembebasan bersyarat, dan (g). hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan hak bersyarat Narapidana harus (1) berkelakuan baik, (2) aktif mengikuti program pembinaan dan (3) telah menunjukan penurunan resiko. Syarat ini bersifat edukatif yang maknanya setiap Naripidana sejatinya harus mau merubah sikap dan perbuatannya kearah yang lebih baik, demi dirinya sendiri untuk saat ini dan masa yang akan datang.

Dengan demikian pengusulan hak bersyarat diberikan secara selektif dan melalui pembahasan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyaratan (Ditjend PAS).

Pelaksanaan sidang TPP diatur didalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan. Adapun tugas dan fungsinya  (a).             memberikan saran mengenai bentuk, dan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan. (b). membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan, dan (c) menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penulis secara rutin mengikutsertakan tugas usulan penelitian kemasyarakatan (litmas), Pembimbingan dan Pedampingan yang penulis kerjakan pada kegiatan sidang TPP di Bapas Kelas II Ciangir. Dilakukan pemaparan data administratif seperti surat usulan, surat jaminan, laporan identitas, prin summary dan surat lainya yang ada kaitannya dengan perkara Klien.

Pembahasan data administratif diperlukan untuk mengetahui : sikap dan perilaku selama berada didalam Lapas, program pembinaan yang telah diikuti, data faktor resiko dan perhitungan masa pidana. Misalkan jika data menunjukan 2/3 masa pidana Klien telah lewat, maka para peserta biasa menyarankan agar PK yang mengampu tugas segera menyelesaikan tugas tersebut agar hak Narapidana bisa diberikan.

Selanjutnya data subtantif dalam bentuk pengungkapan informasi apa yang telah PK lihat dan dengar terkait sikap dan perilaku Klien yang didukung dengan data laporan pembinaan, laporan asesmen  dan catatan register f. Penulis biasanya memaparkan tentang penampilan Klien, apakah Klien memiliki cacat tubuh yang fatal karena jika ditemukan maka harus menjadi prioritas pelayanan yang cepat.

Selain itu dilakukan pemaparan terhadap program pembimbingan yang telah penulis berikan kepada Klien.  Terhadap Klien yang ingin berpergian keluar negeri dalam rangka berobat dan ibadah harus ditunjukan bukti permohonan surat dari yang bersangkutan, ada surat rekomendasi rumah sakit atau travel dan rekomendasi dari Imigrasi dan Kejaksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun