Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum administrasi dan sistem peradilan  di Indonesia yang berkeadilan sesuai asas-asas Pancasila, serta sinergitasnya dalam hukum administrasi. Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa tujuan dari administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian, secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata naratif.Â
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum administrasi  dan sistem peradilan di Indonesia yang berkeadilan sesuai asas-asas Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum administrasi pemerintahan. Landasan ideal yang terformulasi sebagai dasar negara dan terumus dalam lima sila pada hakekatnya mengandung ajaran moral bangsa, ajaran tentang akhlak, bagaimana seseorang bertingkah laku yang baik, yang beretika, bersusila. Sinergitas asas-asas Pancasila sangat relevan dengan hukum administrasi dengan cita-cita bernegara dalam mewujudkan demokrasi yang berpijak pada politik dan nomokrasi yang berpijak pada kedaulatan hukum, sehingga semangat bernegara yang terilhami dalam lima sila Pancasila dalam diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H