Mohon tunggu...
Arif Rahman Fauzi
Arif Rahman Fauzi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Ketika mulutmu tidak bisa merekam apa yang terjadi, maka tuangkan lah dengan penamu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Rimbaraya Indonesia Gelar Bedah Buku

8 Maret 2021   20:35 Diperbarui: 8 Maret 2021   21:11 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (2020), Luas Kawasan hutan dan konservasi  perairan Indonesia mencapai  125 ribu/Ha dengan terbagi beberapa Kawasan diantaranya hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi,  hutan lindung, hutan produksi tetap dan suaka  alam & pelestarian alam. 

Namun dengan luasan hutan tropis yang dimiliki, Indonesia juga menghadapi tantangan dan masalah dalam mengelola hutan dan lahan. Tantangan dan masalah terhadap hutan dan lahan tersebut harus diantisipasi dan ditangani dengan benar, karena keberhasilan dalam mengelola hutan dan lahan saat ini akan menentukan masa depan kita dan generasi mendatang.

Salahsatu tantangan dan masalah yang dihadapi saat ini yaitu degradasi lahan. Sikap pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut terimplementasi dengan diberlakukannya program rehabilitasi  hutan dan lahan serta reklamasi kawasan hutan akibat dari kegiatan pertambangan. Aspek ini diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Sebagai bentuk menjaga pentingnya Kawasan hutan maka Rimbaraya Indonesia menggelar bedah buku berjudul "Paradigma Rehabilitasi dan Reklamasi Kawasan Hutan" yang ditulis oleh Hengki Simanjuntak.

Bedah buku digelar via zoom meeting, Sabtu (06/03/2021) dengan peserta sebanyak 262 orang yang dihadiri oleh narasumber Prof.Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS (Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB), Dr. Irdika Mansur M. For. Sc, (Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB), Dr. M. Zainal Arifin S.Hut, M.Si (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Dr. Nur Hygiawati Rahayu ST, M.Sc. (Bappenas) dengan moderator Dr. Rina Kristanti S.Hut, M.Sc.

"Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) belum optimal disebabkan kelemahan peraturan, orientasi yang belum tepat yaitu lebih kepada menanam banyak bukan menanam hasil, RHL lebih kepada pemenuhan kewajiban (cost centre) belum kepada profit centre. Kelembagaan adalah cara agar membuat orang jujur, berani, ikhlas melalui praktek dalam kehidupan. Kuncinya: jangan bohong, selalu ikhlas, berikan tanggung jawab untuk distribusi kewenangan" Ujar Hengki pada webinar zoom.

Lebih lanjut Hengki juga mengapresiasi cara Rimbaraya Indonesia dalam membedah bukunya yang dikemas baik.

"Ini sebuah webinar yang bagus, karena selain diisi oleh narasumber yang ahli dalam bidangnya, webinar ini menyuguhkan diskusi ilmiah yang dapat diterima mahasiswa ataupun masyarakat sehingga harapannya mereka dapat mengembangkan paradigma rehabilitasi dan reklamasi kawasan hutan yang lebih baik lagi."tegasnya.

"Kami berharap setelah berlangsungnya kegiatan webinar ini, diharapkan mahasiswa atau masyarakat mampu lebih bijak dengan memahami pentingnya pengelolaan hutan yang baik terutama tentang rehabilitasi dan reklamasi kawasan hutan. Semoga hutan kita tetap lestari " imbuh Robi Deslia Waldi, Ketua Rimbaraya Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun