Artinya, Indonesia adalah negara dengan potensi klaim untuk masalah kesehatan sangat besar, plus, jumlah populasi penduduk yang sangat padat.
Jika ini direspon dengan produk asuransi kesehatan, secara bisnis, adalah peluang yang jelas menjanjikan, tentu, dengan catatan, dikelola dengan manajemen klaim yang benar.
Namun bila sebaliknya, maka angka defisit itu, sebenarnya, yang kita sadari sejak lama dengan sesadar-sadarnya, bukanlah sebuah kejutan.
Tunggu! Nggak bisa dong membandingkan BPJS kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta, justru BPJS adalah reinkarnasi dari PT Askses yang merupakan persero, yang mestinya berorientasi profit, menjadi badan hukum publik, dengan misi untuk memberikan jaminan kesehatan.
Ok, kalau itu pembelaannya, kenapa nggak dijadikan pajak aja? Apa beda BPJS kesehatan dengan pajak kalau begitu? Kan tinggal naikin pajak, dan kasih biaya pengobatan gratis ke semua warga yang punya NPWP, kelar perkara.
Beda dong, kan pajak adalah kewajiban warga yang kontrapretasinya sangat umum, bisa kebijakan, bisa gaji pegawai negeri yang mengabdi untuk menata negara, bisa juga infrastruktur, enggak melulu soal kesehatan. Di BPJS kesehatan, itu kan produk kesehatan, yang didapatkan oleh warga yang membayar preminya.
Nah.. loh! Dengan alibi inilah semestinya BPJS Kesehatan itu dikelola layaknya sebuah korporasi profesional, dengan sistem manajemen, terutama soal klaim, yang sesuai dengan orientasinya untuk memberikan jaminan kesehatan dengan organisasi yang sehat.
Jadi, menaikkan iuran BPJS itu wanprestasi, BPJS tidak boleh melakukannya kepada pembayar premi yang sudah sejak lama membeli dengan harga yang sudah disepakati. BPJS boleh menaikkan iurannya, hanya kepada pendaftar yang baru, tidak berlaku untuk pendaftar yang lama.
BPJS juga wajib memperbaiki sistem manajemen klaimnya. Bukan menaikkan jumlah iurannya, apalagi kalau menerima 'pinangan' asuransi dari China.  Kalau begitu sih sama saja beli spion baru untuk motor yang pecah bannya, tetap aja si motor enggak bisa jalan.Â
Tak ada pilihan lain, BPJS Kesehatan perlu 'asuransi kesehatan' dan itu berupa perbaikan manajemen klaim yang lebih tertata dan profesional, diberlakukan untuk semua pemegang kartu BPJS yang baru, sejak aturan perubahan itu dilakukan.Â
Kondisi 'berdarah-darah' seperti sekarang karena defisit, atas keputusan 'salah perhitungan' di masa lalu, adalah konsekuensi yang harus diterima oleh pemerintah, dan diselesaikan komitmennya selayaknya pebisnis yang bertanggung jawab pada produk yang ia pasarkan.Â