Mohon tunggu...
Arief Faturrahman
Arief Faturrahman Mohon Tunggu... Arief Faturrahman, S. H.

CRIMINAL LAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bullying Terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

27 Februari 2024   19:59 Diperbarui: 27 Februari 2024   20:06 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Rechts auteur/penulis: Arief (onin) Faturrahman.

Majoring in wet /bidang hukum: pidana.

Anak secara garis besar berarti sesuatu yang lebih kecil, seseorang yang belum dewasa, atau suatu objek yang "dibawahi" oleh objek lain. Namun, arti tersebut mencakup hal-hal yang beragam menurut disiplin ilmiahnya. 

Dalam bidang biologi, anak umumnya adalah makhluk hidup yang belum mencapai tahap matang atau dewasa.dalam pengertian tersebut anak pasti disertai dengan suatu keadaan mental yang khas yaitu belum dewasa secara akal maupun sikap, oleh karena itu anak sebagai subjek hukum sangat memerlukan perlindungan,baik dalam perlindungan hukum maupun perlindungan sosial.

Dalam kodrat nya sebagai manusia,tentu anak akan tumbuh dan bergaul dengan lingkungan nya,dan yang sangat diharapkan oleh orang tua sebagai pemilik dari buah hati tersebut adalah dalam proses pertumbuhan dan pergaulan itu agar berjalan normal dan menyenangkan,karena tentu lingkungan juga sebagai salah satu faktor yang membentuk sikap dan mental anak nanti,bahkan di mayoritas tertentu lingkungan yang paling banyak mempengaruhi sikap,attitude,pola pikir serta mental nya.

Namun,terkadang yg terjadi adalah justru pergaulan yg kurang sehat dan kurang menyenangkan yang dialami oleh si kecil, seperti bullying terhadap suku, agama, ras, keadaan ekonomi, keadaan tubuh dan yg lebih parah adalah sampai pada kekerasan secara fisik.

DAMPAK BULLYING PADA FISIK DAN KEJIWAAN ANAK

Ketentuan hukum seseorang dapat dikatakan sebagai seorang anak Menurut undang undang no 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 adalah: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."

Ketika seseorang memenuhi kriteria di dalam pasal tersebut di atas,maka otomatis mereka ada di dalam pengampuan orang tua atau sederajat (jika ada).Karena mereka belum bisa melindungi diri atau berfikir untuk memecahkan masalah masalah besar,termasuk ketika menerima perlakuan bullying dari teman teman sebaya nya,dan ketika sang anak menerima bullying maka mungkin bukan saja fisik mereka yg menderita tetapi juga psikis,dan luka dalam dimensi psikis itu yg jauh lebih sulit untuk sembuh.

Perlu di ketahui arti dari bullying adalah;Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun