Mohon tunggu...
Arif Novian
Arif Novian Mohon Tunggu... -

mahasiswa pengamat ekonomi indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Otonomi Daerah Kartu AS Indonesia?

17 Juni 2014   15:24 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:23 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otonomi Daerah Kartu AS indonesia !?

Lambatnya pertumbuhan perekonomian di indonesia, karena kurang ratanya pendapatan perkapita antar kota dan daerah, dan kurang digalakkannya otonomi daerah yang meratakan atau mensejahterahkan pekerja didaerah akibatnya pertumbuhan ekonomi tercepat hanya didaerah kota-kota besar seperti jakarta, dan medan. karena perkembangan ekonomi tidak sebanding dengan jumlah jiwa di indonesia terus bertambah sehingga banyak orang yang belum mendapat pekerjaan akibat kurangnya lapangan pekerjaan (perkembangan ekonomi).

Setiap kota harus mengelola pendapatannya sendiri menjadikan rakyatnya makmur, memaksimalkan dan mengelola sumber daya yang ada didaerah, jadi masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong datang kekota besar hanya untuk mengadu nasibnya.

Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:

“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”

Kebebasan mengatur sumber daya lokal sangat dibutuhkan oleh indonesia karena kurang ratanya pembagian APBD, daerah yang lebih membutuhkan anggaran untuk pembangunan dari pemerintah pusat kurang sedangkan daerah yang pembangunannya sudah maju anggaran dari pemeritah berlimpah.

ada tiga point penting yang harus dicermati pemerintah

·adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya

·kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.

·kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Itulah yang sebenrnya yang dibutuhkan indonesia untuk mendongkrak angka kemiskinan dan memajukan perekonomian yang sedang terpuruk saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun