Mohon tunggu...
arif nasution
arif nasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah orang yang suka bersosial, ketika sudah merasa nyaman

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alam Terkembang Menjadi Guru A.A.NAVIS

1 Januari 2024   20:51 Diperbarui: 1 Januari 2024   21:10 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perkawinan Adat dan Kebudayaan Minangkabau

- Aneka ragam perkawinan

Ada dua macam perkawinan dalam adat minangkabau, yaitu menurut syarak (agama) dan menurut adat. Dalam pikiran orang minangkabau, perlu dilakukan kedua macam tata cara perkawinan ini agar dianggap sah dipikiran mereka. Hal ini karena apabila pernikahan hanya dilaksanakan menurut agama, maka sepasang suami istri itu belum diperbolehkan untuk hidup serumah tangga. Sehingga diperlukan pula pernikahan secara adat minangkabau agar dianggap sah, yaitu setelah melaksanakan upacara baralek (berhelat) yaitu perjamuan.

 

- Pinang-meminang

Bila seorang gadis dipandang telah tiba masanya untuk berumah tangga. mulailah kerabatnya menyalangkan mata. yang artinya melihat-lihat atau mendengardengar jejaka mana yang telah pantas pula untuk beristri dan yang kira-kira cocok bagi anak gadis mereka. Bila yang dicari telah ditemukan, berundinglah para kerabat untuk memperbineangkan keadaan calon yang diincar itu. Bila rundingan itu lancar, barulah ditugasi seseorang untuk melakukan penyelidikan, apakah pihak sana akan mau menerima pinangan mereka.

Apabila pinangan telah diterima, tidaklah otomatis perkawinan bisa dilangsungkan. Rundingan selanjutnya ialah untuk menentukan kapan waktunya pertunangan dilaksanakan. Hari pertunangan itu biasa disebutkan batimbang yaitu pertukaran tanda bahwa mereka te1ah berjanji menjodohkan anak kemenakan mereka di suatu waktu kelak. Benda yang dijadikan pertukaran tanda itu tidaklah sama pada semua nagari.

 

- Mas kawin, uang hantaran, uang jemputan, dsb

Masyarakat Minangkabau tidak mengenal mas kawin atau semacamnya, karena perkawinan lebih merupakan suatu perikatan antara dua kerabat daripada perjodohan antara dua jenis kelamin. Namun, marapulai yang datang untuk bertempat tinggal di rumah istrinya selain membayar mahar menurut hukum Islam, membawa juga perangkat keperluan anak dara yang jadi istrinya itu, yang disebut sebagai panibo. Panibo itu berbentuk sepasang pakaian lengkap untuk anak dara.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun