Mohon tunggu...
arifmulyanarizki
arifmulyanarizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

tidak tau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaplikasian Sistem Petisi Daring Sebagai Sebuah Gerakan Menuju Indonesia yang Lebih Demokratis.

27 Desember 2024   11:28 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:28 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Terima kasih Yoga Adrian sebagai pemantik artikel ini.

Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi telah menjamin hak hak setiap warga negara untuk ikut serta berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan. Pasal 28 ayat (3) UUD 1945  menjamin bahwa "setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pemerintahan". Salah satu contoh partisipasi Masyarakat dalam pemerintahan adalah ikut berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat telah di realisasikan secara normatif dalam Undang-undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, secara khusus diatur pada pasal 96.Secara normatif Partisipasi masyarakat cukup dikucilkan dalam Undang - undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, begitu juga dengan das sollen nya, sering kali aspirasi masyarakat tidak diindahkan oleh pembentuk undang undang. Hasilnya sering kali Undang-undang yang dibentuk tidak memenuhi kebutuhan masyarakat sama sekali.

Banyak produk Undang- undang yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat inilah menjadi salah satu faktor banyaknya aksi dan protes yang digaungkan menuntutut penolakan suatu produk Undang-undang. Bisa diihat dalam beberapa kejadian terakhir seperti DPR RI hampir saja mengesahkan RUU pilkada yang dimana sangat menguntungkan beberapa pihak dan lebih parah nya adalah DPR RI mencoba untuk menganulir putusan dari Mahkamah Konstitusi. Padahal putusan dari Mahkamah Konstitusi itu bersifat Final and Binding.  Namun hanya dalam selang waktu tujuh jam putusan MK nomor 60/PPU XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PPU XXII/2024 Sudah di anulir oleh DPR RI, dalam hal lain bisa dilihat kembali, RUU Perampasan Aset hampir setiap tahun dituntut masyarakat agar disahkan, nyatanya sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah terkait aspirasi masyarakat tersebut.

Hak hak warga negara dalam menyampaikan aspirasinya haruslah bersifat elastis, dimana penyampaian aspirasi harus dianulir dalam media online mengikuti perkembangan masyarakat. Salah satu media yang cukup populer belakangan ini terkait penyampaian pendapat secara daring ialah petisi secara daring. Petisi daring  adalah bentuk petisi yang ditandatangani secara daring, biasanya melalui formulir di situs web. Jika ditelusuri lagi Petisi Daring ini bisa menjadi sebuah media warga negara untuk menyatakan pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal ( Pembentukan Perundang-undangan). Petisi Daring telah pernah diterapkan secara tidak sengaja di Indonesia, yaitu pada tahun  2014 dimana masyarakat menolak RUU MD3 dengan cara menandatangani petisi secara daring. Setelah adanya petisi ini pemerintah akhirnya sepakat untuk membatalkan RUU MD3 ini. Namun, ada juga momen dimana pemerintah tidak mendengarkan Petisi Daring ini, yaitu pada saat pengesahan RUU cipta kerja tahun 2020 yang dimana pada saat masyarakat sudah menanda tangani petisi secara daring sebanyak 1,3 juta untuk penolakan RUU cipta kerja tersebut namun pemerintah saja tetap mengesahkan RUU tersebut tak peduli walau masyarakat menolak nya.

Jika ditilik lagi pemberlakuan secara normatif dan pelaksanaan nya mengenai Petisi Daring telah diterapkan dalam berbagai negara, sebagai contoh Amerika Serikat telah menganulir petisi  dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Kongres dapat membatasi "hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan  mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya". Penerapan hak mengajukan petisi pertama yang signifikan di Amerika Serikat adalah mengadvokasi penghapusan perbudakan dengan mengirimkan lebih dari 1.000 petisi mengenai masalah tersebut kepada Kongres dan ditandatangani oleh sekitar 130.000 warga negara. Mulai tahun 1836, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan serangkaian peraturan larangan yang secara otomatis menangguhkan semua petisi anti-perbudakan tanpa batas waktu dan melarang pembahasannya, senat mengambil tindakan serupa. Dalam perkembangannya Amerika Serikat mengatur bahwa suatu Petisi Daring akan di tanggapi Ketika sudah mencapai 100.000 tanda tangan dalam kurun waktu 1 bulan(30 hari), petisi daring dikelola secara langsung oleh istana kepresidenan Amerika Serikat (White House)

Korea Selatan serupa juga menerapkan petisi secara daring dalam sistem demokrasinya. Tahun 2017 dibawah kepemimpinan presiden Moon Jae In , Korea Selatan menerapkan sistem petisi daring yang dikelola oleh kantor kepresidenan, dimana petisi baru akan di tanggapi oleh pemerintah Ketika dalam suatu petisi daring berhasil terkumpul sebanyak 200.000 tanda tangan dalam kurun waktu 30 hari (1 bulan). Dalam penerapannya Petisi daring digunakan untuk mendukung atau menolak  suatu rancangan undang undang maupun mengajukan undang undang. Dan dalam kebijakan ini harus secara tegas menyatakan kedudukan hukum dari petisi daring ini layak nya dan sanksi dari hasil Petisi Daring tersebut jika sudah mencapai batas minimum yang telah ditetapkan untuk di tanggapi. Lalu hasil dari petisi ini haruslah bersifat jelas secara hukum.

Petisi Daring mungkin saja bisa menjadi solusi bagi demokrasi Indonesia, dimana petisi daring sudah sering digunakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap pemerintahan di seluruh dunia maupun Indonesia sendiri. Regulasi yang jelas mengenai Petisi Daring di Indonesia harus digaungkan agar penyampaian aspirasi masyarat melalui Petisi Daring memiliki kekuatan hukum yang pasti.  Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan petisi digunakan sebagai media memberikan dukungan atau penolakan terhadap suatu undang undang, salah satu contoh RUU yang sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat yaitu RUU perampasan aset yang dimana pemerintah sejak 2008 selalu saja memberikan alasan gagal nya pengesahan terhadap RUU tersebut. Dan dalam bentuk penolakan yaitu RUU pikada 2024 yang mengalami penolakan di seluruh indonesia.

Namun dari segala hal tentu saja ada kelemahan nya, Petisi Daring bisa saja disalah gunakan oleh semua kalangan dari kalangan bawah maupun biasa, atas hingga politisi. Tentu saja hal ini bisa sangat disalah gunakan oleh seluruh kalangan untuk menyingkirkan lawan politik nya. Salah satu Upaya untuk menggunakan petisi daring ini sebagai alat oleh para politisi adalah dengan melakukan black campaign terhadap lawan politik nya sehingga timbul nya sanksi social berupa cancel culture.

Pengaturan hukum tentang petisi online haruslah disusun sedemikian sistematis dan dikaji berulang, agar penyalah gunaan petisi online dimasa yang akan datang bisa diminimalisir. Indonesia harus melihat kedepan dan melihat bagaimana negara lain dalam meningkatkan demokrasinya dalam hal ini penerapam regulasi menganai Petisi Daring. Regulasi khusus mengenai Petisi Daring, meskipun secara implisit telah diatur dalam UUD NRI 1945, UU HAM, dan UU ITE. Petisi Daring haruslah diatur tersendiri dalam Undang-undang tersendiri agar mencapai kegunaannya sebagai wadah penyalur suara rakyat secara maksimal. Hal tersebut didasari amanat konstitusi dan agar aspirasi masyarakat mendapatkan kejelasan. Demokrasi yang dicita citakan akan tercapai apabila wadah baru dalam penyaluran demokrasi dapat dibentuk, tentunya diselaraskan dengan advokasi kebijakan, wadah ini harus diwujudkan untuk mendukung dan menguatkan fungsi masyarat demi demokrasi yang lebih baik.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun