THR atau tunjangan hari raya merupakan tunjangan tahunan yang diberikan oleh pemerintah atau perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya masing-masing dalam rangka datangnya hari raya Idul Fitri.
Kedatangan THR amat sangat ditunggu-tunggu oleh segenap masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Bahkan kerinduan akan THR melebihi kerinduan akan adzan maghrib di bulan puasa.Â
Memang, pemberian THR sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatakan bawah pemberi kerja wajib memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang jadi masalah adalah ketentuan yang berlaku ini. Dua tahun terakhir, ada pembaharuan mengenai klausa-klausa dalam peraturan yang mengatur mengenai pemberian THR. Satu poin penting yang cukup menghujam jantung para pekerja adalah barangsiapa yang sudah tidak bekerja sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Nah lho!
Jadi bila dijabarkan secara ringkas, mereka (pekerja/karyawan) yang sudah tidak bekerja sebelum jatuhnya hari raya idul fitri tidak berhak atas THR. Jadi bila ada karyawan yang semisal sudah bekerja satu tahun, bila dia sudah tidak bekerja karena kontrak habis pada tanggal hari ini semisal, yakni tanggal 6 Juni 2018, padahal lebaran besok tanggal 15 Juni 2018 maka dia tetap tidak berhak atas THR.
Padahal dalam hati sudah sangat berharap dapat THR sebagai kenang-kenangan terakhir dari tempat kerja, namun apa daya itu hanya sebatas impian.
Ya, ini begitu merugikan di sisi karyawan. Apalagi semisal dia sudah bekerja setidaknya satu tahun, dia berhak atas THR yang besarannya sesuai satu kali gaji. Namun, bila kontrak habis sebelum hari raya, setidaknya kurang dari H-1, dia tetap tidak dapat THR. Dan ini rentan terjadi pada karyawan kontrak.
Sungguh, amat sangat di-PHP sama THR.
Yang masih karyawan kontrak harus benar-benar melek hukum di jaman sekarang ini. Terlebih bagi mereka buruh kasar yang kadang tidak begitu peduli mengenai soal legalitas semacam ini, sangat rawan. Ketidaktahuan yang begitu menjerumuskan. Â
Di samping karyawan kontrak yang berpotensi di PHP-in sama THR ada juga karyawan honorer yang bekerja di bawah instansi pemerintah. Ini juga masih simpang siur, apakah benar atau tidak mereka yang masih berstatus honorer tidak dapat THR. Ada informasi yang mengatakan, mereka tidak berhak atas THR. Hanya yang sudah diangkat menjadi PNS saja yang berhak. Kalau info dari Ibu Menkeu sih, para pegawai honorer tetap dapat THR. Semoga saja benar adanya. Kalau tidak, tentu ini sangat menyakitkan hati bukan? Semacam pemerintah itu ibu tiri saja.