Catatan  Arif MinardiÂ
Masalah ketenagakerjaan menjadi isu yang sangat seksi sekaligus krusial di berbagai negara, utamanya di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dalam kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sangat ditunggu publik utamanya bagi kelas pekerja dan angkatan kerja baru dari gen Z yang kini kesulitan mencari kerja.
Ukuran sepatu menaker mesti cocok dengan tantangan zaman, sosok menaker tidak bisa ditunjuk begitu saja dari kalangan parpol. Perlu sosok yang benar-benar memahami dunia ketenagakerjaan terkini dan memiliki komunikasi yang baik dengan kalangan pengusaha dan memiliki hubungan mesra dengan organisasi pekerja/buruh.
Sebenarnya ada tugas berat dari Menaker mendatang, yakni menuntaskan masalah krusial UU Cipta Kerja. Selain itu juga perlu inisiatif membuat UU Pengupahan, karena hampir semua negara memiliki UU tersebut. Apalagi masalah pengupahan saat ini merupakan faktor yang sangat penting. Bahkan data tentang ketenagakerjaan merupakan faktor penting dalam kebijakan ekonomi Amerika Serikat.
Dari aspek regulasi atau Undang-Undang, jumlahnya di Indonesia masih sedikit. Berbeda dengan Kementerian atau Departemen Tenaga Kerja AS ( Department of Labor/DOL) yang kini mengelola dan menegakkan lebih dari 180 undang-undang federal. Mandat dan peraturan yang menerapkannya ini mencakup banyak aktivitas di tempat kerja bagi sekitar 150 juta pekerja dan 10 juta tempat kerja.
Menjelang Pemilu AS isu ketenagakerjaan menjadi sorotan publik. Oleh sebab itu kedua calon wakil presiden (Cawapres) Tim Walz dan JD Vance dipilih karena memiliki pengalaman sebagai aktivis serikat pekerja dan memiliki pengetahuan hebat tentang perburuhan.
Untuk membiayai kuliahnya, Tim Walz bekerja di perkebunan dan pabrik. Ia aktivis serikat pekerja.Tim Walz diyakini menambah kekuatan Demokrat di kalangan pemilih kelas pekerja.
Pengalamannya cukup panjang sebagai pekerja dan pelayan publik. Sebelumnya Republikan sudah lebih awal memilih JD Vance sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Donald Trump. Sebab, Vance dinilai memperkuat pesona Republikan di kalangan kelas pekerja dan penduduk perdesaan.
Untuk mengatasi sengketa tahunan pengupahan, negara membutuhkan Undang Undang tentang Pengupahan. Masalah pengupahan yang tercantum hanya beberapa pasal dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diperkuat dengan UU lain.
Penguatan itu sangat urgen dalam situasi dunia yang sedang berpacu mensejahterakan kaum pekerja berkat meningkatnya produktivitas yang ditunjang dengan kapasitas inovasi hingga unit perusahaan.