Sedangkan pada periode yang sama pada 2022 terdapat 520 perkara PKPU dan 100 perkara kepailitan. Pun sepanjang Januari-November 2023 jumlah perkara PKPU yang masuk di lima pengadilan niaga bertambah 110 perkara dari tahun sebelumnya di periode yang sama.
Jika diteliti lebih jauh, banyak permohonan PKPU maupun pailit yang diajukan oleh kreditur, bukan dari debitur yang mengajukan restrukturisasi secara sukarela. Artinya memang semakin banyak perusahaan kesulitan keuangan. Banyaknya perkara kepailitan juga menunjukkan bahwa pelaku usaha makin sadar untuk menggunakan jalur hukum dalam restrukturisasi utang-utang debiturnya.
Perkara perdata niaga ini lebih efisien dibandingkan perdata biasa yang jika tak terima putusan para pihak bisa banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Misalnya permohonan PKPU harus putus 20 hari, kalau dikabulkan debitur harus siapkan proposal restrukturisasi, jika ditolak krediturnya konsekuensinya pailit.
Putusan pailit memerlukan mitigasi sebagai upaya untuk memperkuat posisi karyawan. Keputusan pailit cenderung menempatkan kepentingan atau hak normatif pekerjanya diposisi tidak menguntungkan. Pada prinsipnya kepailitan merupakan putusan Pengadilan Niaga yang meletakkan seluruh harta dari seorang debitur pailit dalam status sita umum atau public attachment. Untuk kemudian oleh kurator, yakni pihak yang diangkat untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut, akan dijual dan hasilnya akan dibagikan kepada seluruh kreditur berdasarkan dari masing-masing tingkatan hak yang dimilikinya.
Senjata Pekerja Hadapi Kepailitan
Kepailitan usaha dan industri di masa mendatang akan terus terjadi dan membutuhkan antisipasi. Hal itu penting karena di negara-negara maju yang memiliki sistem dan jaminan ketenagakerjaan yang baik saja jika terjadi kepailitan maka hak pekerja sering terkalahkan.
Masalah kepailitan di Indonesia acap kali menjauh dari esensinya. Pengertian Kepailitan dalam UU No. 37 Tahun 2004, pasal 1 ayat (1) adalah: sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Dalam konteks UU Kepailitan, ada beberapa jenis tingkatan hak kreditur yang dikenal. Kreditur yang memegang jaminan kebendaan, yaitu; jaminan berupa hak tanggungan, gadai dan fidusia, telah diakui secara tegas sebagai kreditur yang mempunyai hak preferensi eksklusif terhadap jaminan kebendaan yang dimilikinya.
Oleh karena itulah, mereka dikenal dengan sebutan kreditur separatis atau secured creditor yang mempunyai hak eksekusi langsung terhadap jaminan kebendaan yang diletakkan oleh debitur kepadanya untuk pelunasan piutang terhadap debitur tersebut. Dilain pihak, aspek hak pekerja dalam posisi yang lemah.
Namun demikian, masih ada senjata bagi pihak pekerja untuk menerobos kondisi kepailitan, yakni "hak istimewa" yang dimiliki oleh pekerja berdasarkan pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!