Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jika Perusahaan Terancam Pailit, Bagaimana Peran Serikat Pekerja?

13 Januari 2024   15:46 Diperbarui: 18 Januari 2024   05:51 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perusahaan terancam pailit (Gambar: SUPRIYANTO/KOMPAS.id)

Pailit alias bangkrut bisa dibilang seperti hantu di siang bolong bagi kaum pekerja. Teramat pilu jika karyawan mendengar perusahaan yang menjadi sumur kehidupannya dinyatakan pailit. Pekerja muda harus siap mental menerima kenyataan jika perusahaan terancam pailit.

Kondisi dunia yang diwarnai dengan disrupsi teknologi dan krisis global menyebabkan perusahaan apapun bisa terancam bangkrut. Kepailitan terus mengintip, tidak peduli perusahaan itu milik siapa.

Bahkan perusahaan BUMN saja. Yakni PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) dinyatakan pailit dan hingga kini hak-hak karyawan masih bermasalah. Perjuangan serikat pekerja dalam mengawal kepailitan tersebut patut diacungi jempol. Perjuangan panjang yang amat melelahkan dan menguras emosi.

Sangat fatal jika di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja. Kondisinya tentu sang pekerja dikeluarkan begitu saja tanpa hak-hak yang semestinya. Jika terjadi pailit pekerja akan ditinggal begitu saja oleh manajemen perusahaan.

Pekerja berserikat dalam wadah Serikat Pekerja (SP) salah satu fungsinya adalah memperjuangkan hak karyawan jika perusahaan terancam pailit. Meskipun ada ketentuan yang mengatur proses kepailitan tetapi belum ada rumusan yang secara jelas mengatur posisi yang menguntungkan pekerja yang perusahaannya dinyatakan pailit. Perlu mitigasi ketenagakerjaan terkait dengan perkara kepailitan yang bisa jadi pada tahun 2024 meningkat.

PKPU PT MNA di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: KOMPAS.com)
PKPU PT MNA di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: KOMPAS.com)

Permohonan PKPU

Proses kepailitan pada umumnya adalah proses yang berjalan panjang dan melelahkan lahir dan batin. Di satu sisi akan ada banyak pihak yang terlibat dalam proses ini, karena biasanya pihak debitur/perusahaan yang dipailitkan pasti memiliki utang lebih dari pada satu kreditor dan belum tentu harta pailit mencukupi untuk membayar utang-utang tersebut. Masing-masing kreditur akan berusaha secepat-cepatnya mendapatkan pembayaran setinggi-tingginya atas piutang mereka masing-masing.

Meskipun tren perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang Januari hingga awal Desember 2022 tercatat menurun. Namun situasi perekonomian global yang tidak menentu berpotensi banyak perusahaan yang terancam pailit.

Mengutip data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari lima Pengadilan Niaga, yakni Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan Niaga Surabaya, dan Pengadilan Niaga Makassar tercatat pada Januari hingga 7 Desember 2021, terdapat 684 perkara PKPU dan 140 perkara kepailitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun