Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pekerja Berserikat Meraih Sejahtera Bersama dan Kembangkan Kompetensi Diri

12 Januari 2024   23:56 Diperbarui: 13 Januari 2024   00:22 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Topik pilihan Kompasiana yang mengetengahkan perlunya Pekerja Berserikat sangat relevan dan penting pada saat ini. Searah dengan perkembangan zaman dan era disrupsi teknologi pekerja muda perlu bergabung dengan organisasi serikat pekerja atau serikat buruh. Sangat banyak manfaat yang diperoleh oleh pekerja muda jika berserikat.

Sekarang ini status pekerja muda lebih banyak yang berstatus sebagai karyawan tidak tetap atau karyawan kontrak. Status pekerja muda tersebut lemah dan sangat rawan terhadap terjadinya pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Hak-hak normatif pekerja muda seperti jaminan sosial, jam kerja, hak cuti, struktur upah pengembangan karir dan kompetensi dan lain-lain, semua itu menurut ketentuan diputuskan lewat perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat melalui perundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan.

Pekerja muda sangat rugi jika ada perusahaan yang belum ada organisasi serikat pekerja. Karena jika harus berjuang seorang diri, maka tidak kuat menghadapi perusahaan jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

Jika di perusahaan belum ada organisasi serikat pekerja (SP), maka pekerja muda bisa menjadi pelopor mendirikan SP dan berhimpun dengan federasi serikat pekerja yang sudah eksis pada saat ini, Istilah federasi terkait dengan sektor perusahaan. Misalnya sektor transportasi, pertambangan, logistik, otomotif, kesehatan, logam, perkebunan, masing-masing sektor tersebut biasanya akan membentuk federasi serikat pekerja (FSP). Salah satunya adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin (FSP LEM SPSI ) yang hingga kini saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Umum dan bernaung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.  Federasi yang saya pimpin ini terdiri dari pekerja sektor logam, eletronika dan mesin, antara lain perusahaan otomotif PT ASTRA, Daihatsu, Yamaha, dan perusahaan lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia.

Federasi tersebut kemudian menyatu dalam konfederasi serikat pekerja. Saat ini di Indonesia ada beberapa konfederasi serikat pekerja. Berbeda pada era rezim orde baru yang hanya konfederasi tunggal. Itupun pengurusnya tidak dipilih secara demokratis tetapi ditunjuk oleh rezim penguasa.

IBJ Habibie mengucapkan sumpah sebagai presiden RI,Kamis (21/5/1998) - Dokumentasi KOMPAS
IBJ Habibie mengucapkan sumpah sebagai presiden RI,Kamis (21/5/1998) - Dokumentasi KOMPAS

Terima kasih Pak Habibie

Baru pada saat era Presiden BJ.Habibie, serikat pekerja atau serikat buruh ditumbuhkan dan diberi peran yang sangat penting. Hanya dua minggu setelah Pak Habibie dilantik menjadi Presiden ketiga RI,tepatnya 21 Mei 1998, pada 5 Juni 1998 Konvensi ILO No 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi di Ratifikasi melalui Keppres No 83 Tahun 1998.

Kebijakan Pak Habibie inilah yang menyebabkan SP di Indonesia tumbuh seperti jamur dimusim hujan. Berkat ratifikasi ini lahirlah banyak serikat pekerja/buruh yang baru di Indonesia. Lalu diikuti lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada saat Pak Habibie meratifikasi konvensi ILO diatas saya kebetulan menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan BUMN Industri Strategis yang dipimpin oleh Pak Habibie.

Sangat keliru jika ada tudingan bahwa program kerja SP hanya melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi melulu. Program kerja pengurus SP untuk anggotanya sangat banyak dan beragam. Yang paling mendasar adalah pemahaman bagi pekerja muda terkait dengan pengertian dan pemahaman terkait UU ketenagakerjaan. Karena dalam UU tersebut pasal-pasalnya sangat lengkap atau komprehensif terkait hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Semua sudah terkandung dalam UU tersebut. Namun implementasi UU diatas perlu dipahami prosedur dan penerapannya. Program kerja SP yang menyangkut peningkatan kompetensi kerja anggota juga banyak jenisnya, Terkait dengan masalah produktivitas dan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) keterlibatan SP juga sangat penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun