Nama : Arifka Aufananda
Nim  : 212121043
Prodi  : Hukum Keluarga Islam / 4B
Nama : Arifka Aufananda
Nim  : 212121043
Prodi  : Hukum Keluarga Islam / 4B
1.Disini saya akan mengambil skripsi yang saya review dari tema "PENGARUH PERNIKAHAN DINI TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI KABUPATEN MAROS"
2.A.Pendahuluan
Penikahan merupakan jalan terbaik bagi setiap pasangan untuk membentuk rumah tangga yang Bahagia berdasarkan ketentuan Negara dan Agama.Pernikahan dini merupakan fenomena yang dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda, Khususnya bagi kesiapan jasmani maupun rohaninya. Karena pernikahan tersebut dilakukan Ketika pasangan masih berusia terlalu dini.
Remaja yang melakukan pernikahan dini atau sebelum usia biologis  maupun psikologis yang tepat, sangat rentan menghadapi dampak buruknya. Pada  saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus  diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahanpermasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka  yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan  secara matang.
 Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena  sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari. Dalam mendidik  anak dibutuhkan pendewasaan diri karena jika tidak, sang ibu hanya akan merasa  terbebani sebab di satu sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia  harus mengurusi keluarganya sehingga arti atau gambaran tentang kasih sayang akan rusak, akibat belum pahamnya sebuah lembaga pernikahan tersebut