Mohon tunggu...
Arifka Aufananda
Arifka Aufananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum Perdata Islam

7 Maret 2023   06:55 Diperbarui: 7 Maret 2023   06:57 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Nama    : Arifka Aufananda
Nim      : 212121043
Prodi     : Hukum Keluarga Islam
Tugas Riview Buku
Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Judul buku                       : Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Sistem Nasional
Pengarang                       : Dr. Fikri, S.Ag., M.HI
Penulis                                : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.
Editor                                  : Dr. H. Sudirman, L., MH.
Desain Cover                      : TrustMedia
Publishing Layout Isi         : TrustMedia Publishing
Bidang Ilmu                    : Hukum Perdata Islam
Ukuran                            : 14,5 x 20,5 cm
Tahun Terbit                   : 2016

Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Sistem Nasional karya Dr. Fikri, S.Ag., M.HI merupakan buku yang diharapkan mampu mewujudkan peran serta masyrakat dalam kegiatan deteksi dini. Jadi buku ini mengedukasi masyarakat bagaimana cara menyikapi kasus kasus Hukum perdata Islam di Indonesia , terutama dalam Perkawinan

Dinamika Perkawinan UU RI NO 1 Tahun 1974
Definisi Perkawinan Perkawinan adalah sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhtumbuhan. Perkawinan merupakan cara terbaik yang dipilih Allah swt. sebagai jalan agar manusia dapat beranak pinak, berkembang biak dan melestarikan kehidupan setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Dalam buku ini sangat banyak hal -- hal yang dibahas mengenai Hukum perkawinan dalam sistem Nasional salah satunya seperti yang tertera pada  UU RI No.1 Tahun 1974 dalam Sistem Hukum Nasional dimana disitu banyak dinamika mengenei hal tersebut termasuk,lahirnya undang-undang perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga negara Republik Indonesia tanggal 2 Januari 1974 untuk sebagian besar telah memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia. Tuntutan itu telah dikumandangkan sejak kongres perempuan Indonesia pertama tahun 1928, kemudian susul menyusul dalam beberapa kesempatan lainnya berupa harapan perbaikan kedudukan perempuan. Perbaikan yang diharapkan terutama diperuntukkan bagi golongan "Indonesia Asli" beragama Islam yang hak dan kewajibannya dalam perkawinannya tidak diatur dalam hukum yang tidak tertulis. Hukum perkawinan orang Indonesia asli beragama Islam yang tercantum dalam kitab-kitab fikih (kitab-kitab hukum fikih Islam), menurut sistem hukum dapat digolongkan ke dalam kategori "hukum tertulis" karena tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah terbentuknya Undang Undang tersebut terbentuk Undang-undang tentang Pencatatan Nikah Talak dan Rujuk 1946 adalah salah satu undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia belum dianggap utuh karena hanya berlaku di daerah Jawa dan Madura. Undang-undang tersebut belum sepenuhnya dapat diandalkan untuk melindungi hak-hak istri dan anak-anaknya dalam kehidupan rumah tangga bersama suaminya. Suami dalam rumah tangga kadang-kadang bertindak anarkis atau melakukan kekerasan karena merasa sebagai superior dan istri ditempatkan dalam posisi impirior.
Ketika Ketika UU RI. No. 1 Tahun 1974 diundangkan dan dinyatakan berlaku, maka secara de facto semua ketentuan-ketentuan yang mengatur perkawinan di Indonesia diakomodir dalam Undang Undang Perkawinan Nasional. Demikian eksistensi UU RI. No. 1 Tahun 1974 merupakan unifikasi sekaligus kodifikasi hukum (hukum yang tertulis) yang berlaku bagi semua warga negara Indonesia, sehingga semua ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah perkawinan di luar dari ketentuan UU RI. No. 1 Tahun 1974, secara yuridis formal dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Konsepsi Perkawinan Dalam Hukum Islam
Dalam buku tersebut dijelaskan mengenai mengenai Perkawinan dalam Hukum Islam juga yaitu Perkawinan adalah sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh tumbuhan. Perkawinan merupakan cara terbaik yang dipilih Allah swt. sebagai jalan agar manusia dapat beranak pinak, berkembang biak dan melestarikan kehidupan setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.Dan juga dijelaskan dalam beberapa surat tentang beberapa dinamika, antara lain : QS al-Baqarah /2: 230. Yang menjelaskan tentang talak dan perceraian , QS al-Nisa/4: 22 yang menjelaskan tentang yang boleh dinikahi,
Perkawinan Perspektif UU RI. No. 1 Tahun 1974
Di buku tersebut juga terdapat oenjelasan mengenai UU RI. No. 1 Tahun 1974, definisi perkawinan terdapat dalam Pasal 1 "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Dalam penjelasan Perkawinan dalam KHI adalah perkawinan yang harus dilaksanakan berdasarkan dengan hukum Islam yang berlaku pada masyarakat Islam di Indonesia. Perkawinan yang ada harus dilaksanakan berdasarkan dengan hukum Islam dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU RI. No.1 Tahun 1974 dan KHI.
Dalam penjelasan tersebut Definisi perkawinan yang dimaksud adalah "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dalam akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, melaksanakannya merupakan ibadah, untuk memperoleh keturunan yang sah dan sanggup memenuhi segala hak-hak anak dalam memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

TUJUAN PERKAWINAN
A.Tujuan Perkawinan dalam Hukum Islam
Dibuku tersebut juga diselaskan mengenai tujuan perkawinan dalam Islam , jika dilihat Tujuan perkawinan adalah fitrah manusia dalam keberlangsungan hidupnya. Fitrah yang dimaksud adalah manusia dalam perkawinan sebagai usaha untuk taat dan tunduk kepada Allah dengan syariat dan hukum-hukum-Nya, memiliki sifat untuk menjadi pemimpin, memiliki keinginan melestarikan dan menata kehidupan yang penuh kasih sayang, memiliki keturunan sah, jelas dan pasti, menjauhkan diri manusia dari sifat-sifat kebinatangan. Perkawinan dapat mengangkat derajat manusia lebih terhormat dan mulia di sisi Allah swt. daripada makhluk-makhluk lainnya

B.Tujuan Perkawinan dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 dan KHI
Dalam penjelasan menurut UU RINo 1 Tahun 1974 Dan KHI tujuan perkawinan bisa dilihat dalam Pasal 1 yakni untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam KHI Pasal 3 "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah". Oleh karena itu, apabila disinergikan tujuan perkawinan dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 Pasal 1 dengan KHI Pasal 3, maka terlihat konsep perkawinan adalah ikatan yang sangat kuat dalam membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Perkawinan harus kekal yakni ikatan yang kuat bagi suami istri untuk hidup semati, tidak ada di antara salah satu pihak bermaksud untuk membubarkan perkawinan, bahkan antara suami dan istri tidak ada yang dapat memisahkan perkawinan kecuali dengan kematian. Wujud perkawinan yang demikian, dapat menciptakan suasana damai, tenang dan tenteram sebagai bukti pengabdian yang tinggi kepada Allah. Jika hal itu dilakukan oleh manusia seluruhnya, maka tidak akan ada anak yang sia-sia, terlantar dan terampas hak-haknya akibat status perkawinan kedua orang-tuanya dianggap tidak sah atau dipersengketakan.

ASAS ATAU PRINSIP PERKAWINAN
A.Asas atau Prinsip Perkawinan dalam Hukum Islam
Terdapat beberapa penjelasan tentang prinsip perkawinan dalam Islam, antara lain :
1. Memenuhi dan melaksanakan perintah agama. Perkawinan pada dasarnya adalah sunah Nabi. Hal ini berarti bahwa melaksanakan perkawinan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan ajaran agama. Agama mengatur perkawinan dengan memberi batasan rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
2. Kerelaan dan persetujuan. Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang hendak melangsungkan perkawinan adalah tidak dipaksa. Pihak yang melangsungkan perkawinan dirumuskan dengan kata-kata kerelaan calon istri dan suami atau persetujuan mereka.
3. Perkawinan untuk selamanya. Tujuan perkawinan antara lain untuk memperoleh keturunan, ketenangan dan ketenteraman agar tumbuh cinta dan kasih sayang dalam keluarga.

B. Prinsip dan Asas Perkawinan dan UU RI. No.1 Tahun 1974
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
2. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Di samping itu, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Undang-undang itu menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
4. Calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat diwujudkan perkawinan secara baik tanpa berujung pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat
5. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang itu menganut prinsip untuk mempersukar perceraian.
6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri

Penelusuran mengenai prinsip atau asas perkawinan dalam hukum Islam, maka tampak asas perkawinan yang dianut dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 ada persamaan dan perbedaannya. Persamaan yang dapat dikemukakan adalah baik hukum Is

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun