Swiss German University (SGU) yang sebelumnya berlokasi di PT Bumi Serpong Damai (BSD), namun atas kelalaian pihak Yayasan SGU yang tidak membayarkan kewajiban yang seharusnya selama 7 tahun maka PT BSD mengambil alih hak nya dan melakukan Pembatalan Pengikatan Perjanjian Jual Beli tanah dan bangunan (PPJB) oleh Yayasan SGU, seperti di ketahui yayasan SGU memilih pindah ke gedung The Prominence Tower Alam Sutera saat ini.
Dengan pindahnya SGU ke Alam Sutera ternyata Criss Kanter suami dari Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU mengakui sejak SGU berlokasi di BSD hingga di Alam Sutera status tanah dan bangunan masih ngontrak namun, cukup disayangkannya ternyata sewa kontrak yang dilakukan pihak SGU ini hanya 2 sampai 3 tahun.
Dalam paragraph sebelumnya mengingat sejak SGU berlokasi di BSD Hingga pindah ke Alam Sutera status tanah dan bangunan masih sewa/ngontak, hal ini tentunya mempertanyakan duit mahasiswa yang selama ini melaksanakan kewajibannya membayar uang bangunan ke pada pihak yayasan mengapa tidak segera memiliki tanah dan gedung sendiri.
Dan seperti diketahui SGU pindah ke Alam Sutera dengan memilih sewa kontrak hanya 2 sampai 3 tahun apakah menjamin para nasib mahasiswanya yang dalam jangka waktu kontrak tersebut belum dapat menyelesaikan studinya, hal ini tentunya juga akan menghambat studi para mahasiswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H